Kementerian Konstruksi Usulkan Aturan Baru untuk Pemeliharaan Fasilitas Penerbangan
Kementerian Konstruksi menyatakan bahwa perlu untuk mengembangkan dan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan karena alasan-alasan berikut:
Pertama, kerangka hukum yang mengatur pemeliharaan pekerjaan konstruksi saat ini telah mengalami perubahan, khususnya Undang-Undang No. 56/2024/QH15 tanggal 29 November 2024, dan Undang-Undang No. 90/2025/QH15 tanggal 25 Juni 2025, yang mengubah Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penggunaan Aset Publik; Undang-Undang tentang Penerbangan Sipil Vietnam (penggantinya) yang diumumkan pada tanggal 10 Desember 2025; Undang-Undang tentang Konstruksi (penggantinya) yang diumumkan pada tanggal 10 Desember 2025; dan Keputusan Pemerintah No. 175/2025/NĐ-CP tanggal 30 Desember 2024, yang merinci beberapa pasal dan langkah-langkah untuk menerapkan Undang-Undang tentang Konstruksi terkait pengelolaan kegiatan konstruksi. Keputusan Pemerintah No. 33/2025/ND-CP tanggal 25 Februari 2025, menetapkan fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur organisasi Kementerian Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 287/2025/ND-CP tanggal 5 November 2025 mengatur pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan aset infrastruktur penerbangan. Oleh karena itu, perlu diterbitkan Surat Edaran untuk menggantikan Surat Edaran Nomor 24/2021/TT-BGTVT tanggal 22 November 2021 dari Kementerian Perhubungan, yang mengatur pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan, guna meninjau dan memperbarui peraturan yang berlaku tentang pemeliharaan fasilitas penerbangan dan memastikan konsistensi dengan dokumen hukum yang relevan.
Kedua: Untuk segera mengatasi kesulitan dan kekurangan dalam pelaksanaan Surat Edaran No. 24/20241/TT-BGTVT, dan untuk memenuhi persyaratan manajemen negara penerbangan sipil dalam pengelolaan, pengoperasian, eksploitasi, dan pemeliharaan fasilitas penerbangan; dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur penerbangan yang diinvestasikan dan dikelola oleh Negara, perlu diterbitkan peraturan tentang pemeliharaan fasilitas penerbangan yang melayani kegiatan penerbangan sipil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga: Memastikan pelaksanaan persyaratan Resolusi No. 190/2025/QH15 yang mengatur penanganan beberapa masalah terkait reorganisasi aparatur negara, termasuk penggabungan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Konstruksi menjadi Kementerian Konstruksi.
Draf Surat Edaran tersebut terdiri dari 5 Bab, 25 Pasal, dan 6 Lampiran. Selain ketentuan umum, draf tersebut secara jelas menguraikan peraturan khusus mengenai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan; organisasi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan; dan biaya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan…
Persyaratan untuk pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan.
Menurut draf tersebut, fasilitas penerbangan, setelah dioperasikan, harus dikelola, dioperasikan, dan dipelihara sesuai dengan peraturan. Periode pengelolaan dan pemeliharaan dihitung dari tanggal penerimaan dan penyerahan fasilitas untuk dioperasikan.
Pemeliharaan fasilitas penerbangan harus dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan dan pemeliharaan tahunan serta prosedur pemeliharaan yang disetujui oleh otoritas yang berwenang; pemeliharaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pemeliharaan fasilitas penerbangan harus dilakukan sesuai dengan standar teknis, peraturan, norma ekonomi -teknis untuk pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan, dan prosedur pemeliharaan yang sesuai untuk jenis fasilitas tersebut yang disetujui oleh otoritas yang berwenang.
Pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas penerbangan harus memastikan umur panjang fasilitas, menjamin keselamatan operasional, keamanan dan keselamatan penerbangan; keselamatan manusia dan harta benda, keselamatan struktural, pencegahan dan pengendalian kebakaran, serta perlindungan lingkungan.
Biaya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas penerbangan.
Menurut draf tersebut, pendanaan dan isi biaya untuk pengelolaan dan pemeliharaan proyek infrastruktur penerbangan ditentukan oleh investasi dan pengelolaan Negara.
Pendanaan untuk pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan yang diinvestasikan dan dikelola oleh Negara berasal dari sumber-sumber berikut: anggaran Negara; dan sumber pendanaan sah lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pengelolaan dan penggunaan dana yang dialokasikan untuk pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Draf tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pos-pos pengeluaran untuk pemeliharaan infrastruktur penerbangan yang diinvestasikan dan dikelola oleh Negara meliputi:
- Biaya untuk menetapkan dan memverifikasi prosedur pemeliharaan dan norma ekonomi-teknis untuk pemeliharaan proyek konstruksi;
- Biaya untuk inspeksi, pemantauan, penilaian kualitas, evaluasi keselamatan, perbaikan, pemeliharaan struktur, serta manajemen dan pengawasan pemeliharaan struktur;
- Biaya untuk menyiapkan dan memperbarui catatan manajemen proyek konstruksi; biaya untuk memperbarui basis data pemeliharaan proyek konstruksi;
- Biaya untuk memeriksa kondisi struktur saat ini guna mendukung perencanaan kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan; memeriksa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan rencana pengelolaan dan pemeliharaan oleh instansi negara yang berwenang;
- Biaya untuk perencanaan kebutuhan manajemen dan pemeliharaan serta untuk pengembangan rencana manajemen dan pemeliharaan;
- Biaya lain untuk melaksanakan proses pemeliharaan proyek konstruksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang manajemen mutu, konstruksi dan pemeliharaan proyek konstruksi.
Berdasarkan draf tersebut, penentuan biaya pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan yang diinvestasikan dan dikelola oleh Negara akan dilakukan sebagai berikut:
Untuk perbaikan konstruksi, biaya pelaksanaannya ditentukan untuk setiap proyek sesuai dengan undang-undang tentang pengelolaan biaya investasi konstruksi.
Untuk pemeliharaan bangunan, biaya ditentukan berdasarkan perkiraan yang didasarkan pada isi dan volume pekerjaan yang dilakukan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Biaya pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan lainnya
Orang yang bertanggung jawab mengelola penggunaan fasilitas penerbangan berkewajiban untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang diperlukan untuk pemeliharaannya.
Pengelolaan dan penggunaan dana untuk pemeliharaan pekerjaan umum harus sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait mengenai sumber dana yang digunakan untuk pemeliharaan.
Draf tersebut saat ini terbuka untuk komentar publik di portal elektronik Kementerian Konstruksi.




