Ketua MK Bahas Kewenangan dan Proses Pengujian Undang-Undang
JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Bagi Advokat Angkatan II pada hari kedua pelaksanaannya, Selasa (26/8/2025) malam, secara daring. Suhartoyo mengatakan MK sebagai pelindung konstitusi atau the guardian of constitution.
Selain itu, MK juga sebagai penafsir akhir konstitusi, pelindung demokrasi, pelindung hak asasi manusia (HAM), dan pelindung hak konstitusional warga negara karena menjalankan kewenangan dan kewajibannya yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewenangan dan kewajiban dimaksud yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
Sejalan dengan tema bimtek kali ini, Suhartoyo mengulas kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD. MK bertugas menguji undang-undang yang dibuat legislatif dan eksekutif agar sesuai dengan UUD 1945 demi memastikan tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
“Secara historical dulu, MK dibentuk itu memang yang paling utama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, judicial review itu,” tutur Suhartoyo.
Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Pengujian undang-undang terbagi menjadi dua karakteristik yaitu pengujian materiil dan pengujian formil.
Suhartoyo menjelaskan pengujian materiil ialah pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Sementara pengujian formil adalah pengujian terhadap pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Penulis: Mimi Kartika.




