Ketua MK: Hukum Acara Penting untuk Uji Hukum Materiil
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Ketua MK: Hukum Acara Penting untuk Uji Hukum Materiil

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan materi mengenai MK dan Hukum Acara MK dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) MK. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (20/02/2026) secara daring.

Hukum Acara, ujar Suhartoyo, merupakan alat bagi siapa pun untuk menguji hukum materiil di MK. “Bekerjanya MK itu di dalam mengaktualisasikan kewenangan dan tugasnya ya di- grade dengan hukum acara itu. Jadi, hukum acara itu adalah alat untuk memperjuangkan hukum-hukum materiil yang ada di Mahkamah Konstitusi,” terang Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, semua UU menjadi hukum materiil yang bisa diuji di MK. Jika ada norma yang diduga melanggar hak konstitusional warga negara dapat diuji ke MK, karena hak itu disebut dalam konstitusi. Suhartoyo memberikan contoh bagaimana sebuah UU sebagai produk politik bisa saja merugikan hak konstitusional warga negara, dan lebih menguntungkan segelintir orang.

Selanjutnya Suhartoyo menjelaskan yang bisa menjadi pemohon pengujian UU adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), masyarakat hukum adat, badan hukum privat atau publik, dan lembaga negara. Suhartoyo mengatakan, dari 88 pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK 60 pasal di antaranya mengatur hukum acara, yang artinya cara untuk memperjuangkan hak konstitusional ditekankan dalam Undang-Undang MK.

Ditambahkan olehnya, putusan MK mengikat umum dan berlaku untuk semua tidak hanya pemohon yang mengajukan permohonan, termasuk juga para penyelenggara negara. Selain itu, putusan MK secara otomatis berlaku untuk siapa pun tanpa eksekutor.

Suhartoyo berharap dengan kegiatan ini diharapkan para pegawai lebih paham bagaimana beracara di MK. Sekaligus dapat mensosialisasikan fungsi dan kewenangan MK sehingga dapat memperkuat MK secara kelembagaan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pemaparannya menjelaskan sejarah pembentukan dan perjalanan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, cabang kekuasaan yudikatif harus dipisahkan dari cabang kekuasaan lain ketika menjalankan kewenangannya meski dalam pengisiannya tidak dapat lepas dari institusi politik cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Sejarah pembentukan MK sama tuanya dengan sejarah pembentukan Indonesia, “Ketika para pendiri negara dulu merumuskan Undang-Undang Dasar 45 ada keinginan memberikan kewenangan kepada Balai Agung ketika itu disebut oleh Mohammad Yamin sebuah otoritas atau kewenangan mereviu undang-undang terhadap konstitusi, karena dalam kepala Mohammad Yamin, saya pikir, dia sadar betul lembaga-lembaga politik itu pasti punya keinginan politik yang jika tidak ada lembaga yang mengontrolnya bisa sewaktu-waktu menabrak konstitusi,” kata Saldi.

Gagasan Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) itu ditentang oleh beberapa tokoh. Salah satunya Supomo yang berpandangan ketika ada lembaga diposisikan sederajat kemudian salah satunya bisa mengoreksi kewenangan lembaga lain akan menempatkan salah satu lembaga lebih tinggi posisinya dari lembaga lain.

Di samping itu, saat itu Indonesia saat itu belum memiliki ahli yang cukup untuk menguji UU terhadap konstitusi. Namun perdebatan itu berhenti karena para pendiri bangsa saat itu sepakat untuk mendahulukan menyelesaikan pembentukan UUD untuk menyongsong kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1949 ketika konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku, Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD, berlanjut di UUD Sementara 1950, dimana Supomo juga ikut menerima gagasan pengujian UU terhadap UUD.

Gagasan Yamin mengenai adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap konstitusi kembali muncul di awal reformasi ketika dilakukan amendemen UUD 1945 karena pengalaman sejarah kekuasaan yang tidak dibatasi. “Sebahagian para pengubah Undang-Undang Dasar tahun 1999-2002 itu berpendirian pengalaman kita di bawah rezim Orde Baru dan Orde Lama yang menyebabkan kekuasaan menumpuk kepada Presiden salah satunya disebabkan oleh kekuasaan yang tidak pernah ada ruang untuk menilai benar atau tidak, konstitusional atau tidak substansi Undang-Undang itu,” jelas Saldi.