Komisi X DPR Soroti Keadilan bagi Guru Honorer Amid Kebijakan PPPK MBG
Jakarta — Komisi X DPR RI merespons kegelisahan yang berkembang di kalangan guru honorer menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan rasa keadilan, terutama bagi para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan rekrutmen aparatur negara agar tidak memunculkan kesan menganaktirikan guru honorer. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan sumber daya manusia di sektor publik.
Keresahan guru honorer mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026. Rekrutmen tersebut mencakup posisi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, ribuan guru honorer hingga kini masih menunggu kejelasan status, meskipun sebagian telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun dengan tingkat honor yang relatif rendah. Kondisi ini memicu perbandingan di ruang publik antara jalur cepat pengangkatan pegawai program baru dengan lambannya penyelesaian persoalan guru honorer.
Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat sebagai sesuatu yang wajar dan rasional. Ia mengakui bahwa terdapat perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang bekerja dengan sistem jam kerja harian. Namun demikian, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa keadilan para pendidik.
“Kritik ini masuk akal dan harus diterima dengan terbuka. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi justru tertinggal, sementara tenaga baru di sektor lain lebih mudah mendapatkan status aparatur negara. Skema rekrutmen harus dipikirkan matang agar tidak menimbulkan diskriminasi,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah jangka panjang, legislator Fraksi PKS tersebut mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah mematangkan rencana kodifikasi tiga undang-undang di bidang pendidikan. Ketiga regulasi itu meliputi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Kodifikasi tersebut ditujukan untuk membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif, khususnya dalam tata kelola rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru. Menurut Fikri, selama ini guru kerap berada dalam posisi rentan, termasuk terhadap kriminalisasi dalam proses pembelajaran.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menekankan bahwa kepastian perlindungan hukum menjadi prasyarat penting agar guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut.
“Perlindungan profesi guru harus diperjelas. Jika formulasinya tepat, kesejahteraan guru ke depan bisa mendekati standar negara maju seperti Finlandia. Namun konsekuensinya, seleksi menjadi guru juga harus semakin ketat,” jelasnya.
Meski demikian, Fikri mengingatkan bahwa perbaikan sistem tidak bisa dilepaskan dari realitas fiskal negara. Saat ini, masih banyak guru honorer yang menerima honor di kisaran Rp400 ribu per bulan, meskipun telah ada kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru membutuhkan kombinasi antara kesiapan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang dibahas di parlemen. Tanpa dua faktor tersebut, persoalan guru honorer dikhawatirkan akan terus berulang dari tahun ke tahun.




