Korban Kecelakaan Desak Perubahan Pasal UU LLAJ Terkait Konsentrasi Pengemudi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Korban Kecelakaan Desak Perubahan Pasal UU LLAJ Terkait Konsentrasi Pengemudi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Reihan Alfariziq menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan telah memperbaiki hampir seluruh permohonan dari semula tujuh halaman menjadi 56 halaman.

“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halam sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan yang menghadiri sidang perbaikan permohonan secara daring pada Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan permohonan ini secara spesifik mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara, selengkapnya bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ ialah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Menurut Reihan, frasa “penuh konsentrasi” bersifat terbuka dan multitafsir yang tidak disertai dengan batasan atau parameter normatif yang jelas sehingga dinilai dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum serta tidak optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, norma tersebut telah merugikan Pemohon yang secara langsung mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dia mengaku mengalami kecelakaan serius saat sedang berkendara pada 23 Maret 2025 lalu. Menurut dia, kecelakaan itu akibat puntung rokok yang dibuang oleh pengemudi kendaraan lain dan mengenai Pemohon, sehingga mengganggu konsentrasi, keseimbangan, dan fokusnya dalam mengendalikan kendaraan.

Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Pemohon kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan truk colt diesel, yang nyaris mengakibatkan Pemohon terlindas. Para pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi syok dan trauma.

Menurut dia, kerugian tersebut juga bersifat potensial berulang, karena norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa perbaikan dan dapat kembali menimbulkan peristiwa serupa, baik terhadap Pemohon maupun terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jalan. Karena itu, Pemohon menilai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ melanggar norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 29I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pengemudi untuk tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan serta menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, yang sekurang-kurangnya mencakup: a. menggunakan telepon genggam secara manual, yaitu dengan memegang, mengetik, atau menatap layar telepon genggam; dan/atau; b. melakukan aktivitas merokok aktif, yaitu menyalakan, menghisap, atau memegang rokok atau rokok elektrik (vape) yang menyebabkan berkurangnya kendali atas kendaraan atau menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas.; dan/atau c. melakukan perbuatan lain yang sejenis, sepanjang berdasarkan penilaian objektif dan dapat dibuktikan menyebabkan hilangnya kendali wajar atas kendaraan dan/atau penurunan tingkat kewaspadaan pengemudi secara signifikan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, yaitu dengan tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan dan/atau menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, termasuk penggunaan telepon genggam secara manual dan aktivitas merokok aktif selama mengemudi, serta perbuatan lain yang sejenis yang berdasarkan penilaian objektif menyebabkan hilangnya kendali wajar atau penurunan perhatian pengemudi secara signifikan.”

Sidang agenda perbaikan permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. (*)