KPK Tahan Jhon Field Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

KPK Tahan Jhon Field Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan kargo PT Blueray, Jhon Field, dalam dugaan rasuah kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jhon Field ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Jhon Field sempat kabur saat penyidik hendak menangkapnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta dan Lampung yang digelar Rabu, 4 Februari 2026. Namun, pada akhirnya bos PT Blueray itu menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu dini hari. "Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," ucapnya.

Jhon Field merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kegiatan impor barang di lingkungan DJBC Kemenkeu. Lima orang tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Menurut Asep, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Dua kategori jalur ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

Dalam pengaturannya, pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.