KPK Ungkap Dugaan Safe House Pegawai Bea Cukai untuk Menyimpan Suap
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

KPK Ungkap Dugaan Safe House Pegawai Bea Cukai untuk Menyimpan Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan safe house atau rumah aman untuk menyimpan hasil korupsi. Para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai diduga menyewa rumah tersebut secara khusus.

“ Safe house itu digunakan untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Budi menjelaskan penyidik KPK masih mendalami fungsi rumah aman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan untuk menyimpan benda atau aset lain di lokasi berbeda. “Jadi memang rumah itu disewa secara khusus,” ujarnya.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keenam tersangka tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); pemilik PT Blueray Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND); serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Orlando, Sisprian, dan pihak lain bekerja sama dengan PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Asep menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Kedua jalur tersebut menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jalur hijau memungkinkan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Adapun jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Dalam praktiknya, pegawai Bea Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Mereka kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Direktorat Penindakan dan Penyidikan lalu mengirimkan data rule set yang telah diatur itu ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai pemeriksaan barang,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis, 5 Februari 2026.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.

Selain itu, KPK menemukan adanya pertemuan antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi. Penyidik menduga penyerahan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, KPK menjerat pihak pemberi suap, yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.