Mahasiswa Tantang KUHP: Uji Materiil Atas Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terhadap uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/1/2026).
Adapun para Pemohon yang dimaksudkan yakni Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Pasal 240 KUHP yang menyatakan:
(1) "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.
(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Pasal 241 KUHP yang menyatakan:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".
"Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Priskila Octaviani selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan bahwa dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".
Lebih lanjut disampaikan, kendati Penjelasan Pasal 240 KUHP telah memberikan definisi bahwa "Yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah". Namun, keberadaan penjelasan tersebut tidak serta-merta memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi. Frasa "menghina" dalam hal ini merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para Pemohon berpandangan, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai "penghinaan". Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.
“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan "menghina" sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tandas Priskila.
Ruang Kriminalisasi
Selanjutnya para Pemohon berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Sejatinya norma ini secara langsung menyasar aktivitas para Pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Para Pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan membagikan ekspresi pihak lain seperti aktivitas akademik dan sosial yang lazim lainnya. Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi para Pemohon.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Nasihat Hakim
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur melihat adanya beberapa pasal yang dikontestasikan dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945 pada permohonan ini. “Kemudian pada kedudukan hukum yang banyak ini sebagai WNI, mahasiswa, dan berprofesi sebagai pekerja swasta, tetapi korelasinya belum ada pada kedudukan hukumnya, termasuk sebagai mahasiswa yang aktif melakukan kajian. Jadi harus ada keterkaitannya dengan kasus konkret yang terjadi dari tulisan ini, sehingga terlihat alur kerugian akibat berlakunya pasal-pasal a quo,” jelas Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar para Pemohon mempertajam kedudukan hukum dengan keberlakuan pasal a quo. “Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikkan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menambahkan argumentasi yang menjelaskan hal yang tidak sesuai dari putusan terdahulu. “Apa bedanya norma sekarang dengan yang pernah dinyatakan inkonstitusional itu? Sehingga menjadi lebih mudah untuk melakukan penilaian,” jelas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)




