Mahasiswa UMM Magelang Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Pengujian Undang-Undang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa semester VII Universitas Muhammadiyah Magelang melalukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (3/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Cinema dan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) Gedung 1 MK. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para siswa mengenai peran, wewenang, dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di ruang Cinema, para mahasiswa mendapatkan pemaparan materi dari Analis Hukum Ahli Pertama MK, Puguh Apriyanto. Sedangkan pemateri di Puskon MK yaitu Penyuluh Hukum MK, Achmad Junaedi yang menjelaskan mengenai konsep konstitusi, sejarah dan perkembangan judicial review, kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta kewenangan dan mekanisme beracara di MK. Materi juga menyinggung dasar hukum pembentukan MK, struktur kelembagaan, hingga tahapan penanganan perkara pengujian undang-undang di MK.
Junaedi juga memaparkan kepada para mahasiswa mengenai syarat utama yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi calon hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa salah satu ketentuan mendasar yang tidak dapat ditawar adalah latar belakang pendidikan di bidang hukum, yakni minimal berijazah Sarjana (S1) Hukum. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap ilmu hukum menjadi fondasi penting bagi seorang hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memutus perkara-perkara ketatanegaraan yang memiliki dampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, dalam pemaparannya, Junaedi juga menjelaskan secara komprehensif salah satu putusan penting MK yang berkaitan dengan hubungan keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga dan perlindungan hak anak di Indonesia. Junaedi menguraikan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap memiliki hak keperdataan dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
"Di MK pernah kejadian terkait pengakuan anak yang di luar nikah, di putusan Mahkamah Konstitusi dikabulkan. Setelah dikabulkan anak tersebut bisa mempunyai Akta Kelahiran dan bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan syarat ayah biologisnya mengakui dan ada bukti hasil dari pemeriksaan kedokterannya bahwa anak tersebut benar anak kandung dari ayah biologisnya." ujar Junaedi dalam pemaparannya.
Selama sesi pemaparan, Junaedi tampil komunikatif dan aktif berinteraksi dengan para mahasiswa. Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang membahas seputar kewenangan MK, praktik pengujian undang-undang serta peran MK sebagai pengawal konstitusi.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Puskon MK. Dalam sesi ini, mahasiswa diajak berkeliling untuk melihat secara langsung pusat dokumentasi dan informasi mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia. Puskon MK juga menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.




