Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Pancasila dalam Putusan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Pancasila dalam Putusan

BOGOR, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, selain tentu menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Leadership Training IX Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) pada Sabtu (11/10/2025) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) MK Cisarua, Bogor.

“Sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pengujian, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Daniel.

Karena itu, selain menjadi The Guardian of Constitution atau penjaga konstitusi (UUD NRI Tahun 1945), MK juga sebagai The Guardian of State Ideology atau penjaga ideologi negara (Pancasila). Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah manifestasi dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Nilai-nilai tersebut menjadi “ way of life ” masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjadi kausa material Pancasila yang lahir dan wajah asli dari karakter bangsa Indonesia itu sendiri.

Daniel menyebut sejumlah Putusan MK yang juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila. Misalnya Putusan Nomor 82/PUU-XVI/2018, dalam permohonannya para Pemohon mempersoalkan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dikarenakan tidak diletakkannya Pancasila dalam hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan persoalan ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa keberadaan MK sebagai peradilan konstitusi, tidak hanya menilai pertentangan norma suatu UU terhadap pasal-pasal dalam konstitusi, tetapi juga menilai apakah norma tersebut telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jika ada permohonan yang diajukan untuk menilai konstitusionalitas norma, Mahkamah tidak hanya menilai norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila.

Putusan MK lainnya yang tidak hanya menggunakan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, di antaranya dalam pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam Putusan MK 59/PUU-XIII 2015, para Pemohon mengkhawatirkan ketiadaan penegasan formal bahwa Pancasila adalah dasar negara. Terhadap hal ini Mahkamah memandang penting untuk menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu ada atau terjadi.

Hal tersebut antara lain dijelaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea keempat secara substantif memuat Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945.

Penulis: Mimi Kartika.