Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri Perlu Dasar Hukum Jelas
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri Perlu Dasar Hukum Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II).

Para Pemohon mengujikan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. MK juga menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.

Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian baik jabatan ASN manajerial ataupun jabatan ASN nonmanajerial. Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.

Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam UU 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah tidak pula terdapat ketentuan dalam UU 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang in casu UU 34/2004 dan UU 2/2002,” kata Hakim Konstitusi Riwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2002 tidak multitafsir dan telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian,” lanjut Ridwan.

Dibaca Satu Tarikan Nafas

Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/2025. Menurut Pemohon, hal ini justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri. Menurut Mahkamah, dalam memahami maksud pembentuk undang-undang dalam menyusun ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/2025, haruslah dibaca dalam satu tarikan nafas dalam satu kesatuan.

Pembacaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana yang dipahami oleh Pemohon merupakan pembacaan secara parsial terhadap ketentuan dalam batang tubuh dan penjelasan suatu pasal. Pemahaman secara parsial antara frasa “jabatan di luar kepolisian” yang terdapat dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dengan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kesalahan berpikir yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan dalam menarik kesimpulan dan bertindak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/2025 telah ditegaskan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang ada saat ini adalah konstitusional dan hingga saat ini Mahkamah belum memiliki dasar yang kuat untuk bergeser dari pendirian dimaksud.

Baca juga:

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengujikan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyatakan, " Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “ Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".

Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, " Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025) Zico Leonard Djagardo (Pemohon) mengatakan persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sejatinya pasal tersebut menurut Pemohon berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan Pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.

Berikutnya Pemohon juga menpersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.

Penulis: Sri Pujianti.