Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Keterwakilan Perempuan Karena Kesalahan Pengutipan Pasal
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Keterwakilan Perempuan Karena Kesalahan Pengutipan Pasal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada bagian petitum permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa petitum angka 2 dari para Pemohon memohon agar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun setelah mencermati rumusan pasal tersebut, tidak terdapat frasa sebagaimana yang dimaksud para Pemohon. Hal tersebut justru termuat dalam Pasal 243 UU Pemilu. Artinya, para Pemohon telah salah dalam mengutip rujukan pasal yang dimohonkan dalam pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap permohonan tiga mahasiswi, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Senin (19/1/2026).

Oleh karenanya, lanjut Arsul, terdapat ketidakcermatan para Pemohon dalam melakukan penyusunan permohonan tersebut. Sehingga terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian bagian petitum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf a, Pasal 31 ayat (1) UU MK, dan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga:

Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (17/12/2025), para Pemohon menyebutkan bahwa ketentuan norma Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif. Namun norma ini kehilangan sifat memaksa karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar. Akibat ketiadaan sanksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan kewajiban kuota 30% perempuan hanya sebagai persyaratan administratif, tanpa menjadikannya syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum. Sehingga sering meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota. Akhirnya hal tersebut memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan dan merusak kemurnian hak pilih pemilih yang bersih. Hal ini menurut para Pemohon dapat merusak kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Fokus utama para Pemohon dalam mengajukan pengujian pasal tersebut, kata Cahya Camila Evanglin, berupa tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara Pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena melemahnya penegakan hukum, yang secara langsung menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat perempuan yang memadai,” sampai Cahya dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: " Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam hal daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan tersebut."