Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU IKN karena Permohonan Tidak Jelas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian UUD NRI Tahun 1945 tanpa menguraikan argumentasi yang cukup, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan normanya. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dan fundamental yang harus dijelaskan dalam permohonan.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengucapan Putusan Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Astro Alfa Liecharlie ini dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, dengan tidak adanya pertentangan tersebut, maka Mahkamah tidak dapat mengetahui pertentangan norma yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah memiliki kewenangan dalam menguji permohonan a quo, namun dikarenakan permohonan Pemohon kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie. Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Penjelasan, dan Lampiran UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU 3/ 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Pasal II UU 151/2024 tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (21/10/2025) Pemohon menyebutkan dari pasal-pasal yang diujikan tersebut pada umumnya menekankan bahwa dibutuhkan Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), guna memulai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan memberlakukan UU DKJ. Akibatnya, norma-norma tersebut menghambat kekhususan yang berhak didapatkan oleh Nusantara dan Jakarta sebagai daerah khusus setingkat provinsi, serta menghambat pelaksanaan UU IKN dan UU DKJ yang bermanfaat untuk Indonesia secara umum maupun untuk Nusantara beserta daerah mitranya dan Jakarta beserta kawasan aglomerasinya secara khusus.
Hal tersebut menurut pandangan Pemohon, agar lembaga-lembaga negara dapat beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara saat diundangkannya UU IKN, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Demikian juga dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga-lembaga negara dari Jakarta ke Nusantara. Seharusnya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN.
Pada Pasal 66 UU DKJ sudah dijamin bahwa lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Dengan kata lain, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Hingga saat ini, keberadaan Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama dengan Nusantara. Maka ketika masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, baru dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Atas dalil-dalail tersebut, Pemohon memohonkan 20 petitum yang salah satunya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Penulis: Sri Pujianti.




