Mantan PPK Ditahan atas Kasus Korupsi Proyek Kelas di SMAN 1 Siau Timur
Sumber Foto: BeritaManado.com
Hukum

Mantan PPK Ditahan atas Kasus Korupsi Proyek Kelas di SMAN 1 Siau Timur

Fakta Baru - Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi telah menetapkan tersangka terhadap saudara IKM.

IKM sendiri ditahan terkait dengan tindak pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan ruang kelas baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 .

Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi tanggal 15 Januari 2025.

Hasil Penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Sitaro, Tersangka IKM pada tahun 2022 yang menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.999.705,10.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono S.H menyebut, tersangka melakukan tindakan tersebut, dengan modus operandi pertama, pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan oleh Penyedia/Kontraktor yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA;

Kedua, Pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati; dan ketiga, tersangka melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir.

“Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMA N 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764,00,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

Lebih lanjut, tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” tambahnya.

Lebih lagi, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

(***/Jhonli Kaletuang)

Berita Terbaru

Pangdam XIII/Merdeka Bagikan Daging Kurban untuk Prajurit dan Masyarakat

Kota Manado

Pertamina IT Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak melalui Parenting Class

Bisnis dan Ekonomi

Pertamina Edukasi Pengolahan Sampah, Siswa Makassar Diajak Peduli Lingkungan Sejak Dini

Bisnis dan Ekonomi

Rayakan Iduladha, 3 Masjid Kebagian Hewan Kurban dari PT DAW

Kota Manado

Berita Terpopuler

1

12 Negara Paling Maju di Dunia 2026, Indonesia di Mana?

2

Unggul Telak! Prof Ronald Mawuntu Terpilih Jadi Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado

3

Kader NasDem, Golkar dan PSI Serempak Pindah ke Gerindra

4

Rumah Subsidi untuk Pendeta GMIM Segera Diserahkan, Manado dan Tomohon Terbanyak

Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link