MK Luncurkan Transformasi Digital untuk Tingkatkan Akses Keadilan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MK Luncurkan Transformasi Digital untuk Tingkatkan Akses Keadilan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan berbicara tentang bukunya yang berjudul Transformasi Digital Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Ngaji Konstitusi yang diselenggarakan MK bekerja sama dengan Penerbit RajaGrafindo Persada, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, dan Jimly School of Law and Government (JSLG) secara luring maupun during pada Jumat (7/11/2025).

Heru mengatakan untuk mewujudkan good judiciary government, MK perlu menerapkan asas keterbukaan, kepastian, dan keadilan hukum agar putusannya konsisten dan transparan. Selain itu juga MK perlu mengintegrasikan teori hukum progresif dan pembangunan untuk mengakomodasi teknologi modern dalam proses peradilan, khususnya pada perkara perubahan Undang-Undang, yang bersifat final dan mengikat (erga omnes).

“Prof Jimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama periode 2003-2008) sejak 2003 sudah menyatakan bahwa MK itu peradilan modern dan tepercaya,” ujar Heru dari Perpustakaan MK di Gedung I, Jakarta.

Dia menjelaskan Pasal 27 sampai Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengatur tentang hak-hak konstitusional warga negara. Bagi warga negara yang menganggap peraturan perundang-undangan tidak adil sehingga menghambat atau merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin dan dilindungi UUD NRI 1945, maka dapat mengajukan permohonan ke MK.

Sementara, masyarakat Tanah Air tersebar luas di Sabang sampai Merauke hingga Pulau Miangas sampai Pulau Rote dan MK hanya berada di ibu kota Negara. Untuk mengatasinya, MK memanfaatkan teknologi agar memudahkan warga negara atas a access to justice atau hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan pada lembaga peradilan yang transparan, cepat, dan bebas biaya sebagai bentuk keadilan.

Menurut Heru, MK, dilihat dari historinya mulai dari awal berdiri hingga sekarang memiliki semangat yang tinggi untuk selalu melakukan transformasi demi menjadi salah satu peradilan modern di Indonesia bahkan di dunia. Penting bagi MK untuk terus bertransformasi secara digital karena aspek pembentukannya dan perkembangan zaman. Konstitusionalisme di era digital menekankan perlunya mengikuti prinsip-prinsip konstitusional untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan hukum yang dilaksanaklan oleh pemerintah dan pihak swasta, termasuk memastikan penggunaan hukum dan teknologi digital untuk sebesar-besarnya memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

“Digital konstitusionalisme itu mendorong memaksimalkan optimalkan peran lembaga peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hak-hak orang yang memang memerlukan peradilan, dan harus berkembang ke semua aspek tugas negara,” kata Heru.

Selain itu, MK sering dihadapkan pada tumpukan besar data perkara, putusan, argumen hukum, serta sistem pergantian hakim secara periodik. Tanpa sistem informasi yang canggih, para hakim mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses dan menganalisis data dengan efisien. Karena itu, MK sedang membangun pengelolaan big data atau pusat data yang juga anti korupsi dalam proses pengambilan keputusan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Siapapun yang mengelindankan antara hukum dan teknologi, dia akan menghasilkan kemudahan akses transparan, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan manajemen waktu dan membantu hakim memberikan putusan yang berkeadilan,” tutur Heru.

Paradigma baru

Kemudian, Heru menuturkan, terdapat paradigma baru implementasi transformasi digital yaitu aksesibilitas dan transparansi pengujian undang-undang di MK serta efektivitas penggunaan teknologi dalam membantu hakim membuat putusan pengujian undang-undang. Jaminan transparansi pengadilan sendiri pada dasarnya termuat dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, aksesibilitas dipandang strategis bagi MK karena kenyataan kedudukan MK yang hanya di ibu kota negara. Dengan adanya transparansi dan aksesibilitas pada setiap tahap perkara pengujian undang-undang dapat meningkatkan partisipasi publik.

Kemudian, lanjut Heru, sistem manajemen perkara digital dan akses ke basis data hukum memungkinkan hakim dengan mudah mencari putusan-putusan terdahulu dan argumen hukum yang relevan. Dengan analisis data yang kuat, hakim dapat mengidentifikasi pola-pola yang mungkin terlewatkan oleh analisis manusia. Hal ini akan membantu hakim memahami bagaimana perkara serupa telah ada sebelumnya sehingga membantu menghasilkan keputusan yang konsisten dan berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang telah teruji.

Untuk mengimplementasikan transformasi digital tersebut, Heru mengatakan perlu strategi di antaranya pengembangan kebijakan dan peraturan hukum pendukung transformasi digital, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta integrasi MK dengan para pihak. Kemudahan akses dan transparansi salah satunya tercermin dalam pengajuan permohonan di MK baik secara luring maupun daring, persidangan terbuka yang dapat diakses melalui media sosial, serta putusan yang cepat dapat diakses melalui laman resmi mkri.id.

“Terwujudnya prinsip-prinsip “DIGITALS” merupakan perwujudan sebuah lembaga peradilan yang modern dan tepercaya sebuah lembaga peradilan yang penuh dengan layanan kemudahan akses dan berkeadilan bagi para pihak yang berperkara dan masyarakat,” ucap Heru.

Selain Heru, kegiatan ini juga dihadiri secara daring oleh Wakil Ketua Umum Jimly School of Law and Government (JSLG)/Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Prof Hesti Armiwulan serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof Ali Masyhar Mursyid. Selain itu ada juga Dosen Fakultas Hukum Usahid/Wakil Direktur JSLG Wahyu Nugroho yang hadir langsung di Perpustakaan MK sekaligus sebagai moderator mendampingi Heru Setiawan.(*)