MK Tolak Permohonan Pengujian UU Bahasa karena Tidak Jelas
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MK Tolak Permohonan Pengujian UU Bahasa karena Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) me mutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 127/PUU-XXIII/2025 ini digelar oleh pada Kamis (28/8/2025). Adapun para Pemohon perkara ini terdiri atas Devi Ramadhani (Pemohon I), Yanhar Mizam (Pemohon II), Agung Ramadhan (Pemohon III), Anandhita Sandryana (Pemohon IV), dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon V). Para Pemohon mengujikan Pasal 31 UU Bahasa yang dinilai bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian, termasuk uraian dasar argumentasi tentang pemaknaan dalam petitum permohonannya. Bahkan para Pemohon tidak dapat menguraikan korelasi antara posita dan petitum permohonannya. Selain itu, sambung Ketua MK Suhartoyo, pemaknaan baru yang dimohonkan merupakan bentuk posita yang tidak lazim dalam pengujian undnag-undang.

“Dengan fakta hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Menimbang, permohonan Pemohon Perkara Nomor 127/PUU-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Baca juga:

Perkuat Dalil Hukum Dualisme Pemahaman Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Nota Kesepahaman dengan Pihak Asing

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (12/8/2025) para Pemohon mendalilkan kata "wajib" dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa menandakan secara eksplisit dan tegas atas perintah hukum berupa kewajiban kepada setiap subjek hukum lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap instrumen nota kesepahaman yang melibatkan salah satu pihak.

Lebih lanjut, pada Pasal 31 ayat (2) UU Bahasa secara inheren dan tidak terpisahkan, kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia berlaku dan mengikat termasuk apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing. Adanya penggunaan frasa "ditulis juga" pada norma tersebut mengimplikasikan penulisan dalam bahasa asing tersebut adalah bersifat tambahan atau pelengkap atau padanan terhadap kewajiban utama yang telah ada berupa penggunaan Bahasa Indonesia.

Menurut para Pemohon, adanya kerentanan Pasal 31 UU Bahasa terhadap interpretasi yang beragam telah melahirkan dualisme pemahaman di tengah masyarakat dan para praktisi hukum. Pada satu sisi, terdapat pemahaman bahwa frasa "wajib digunakan" merupakan suatu keharusan absolut yang jika dilanggar akan berakibat pada validitas perjanjian yang dibuat dengan pihak asing. Namun pada sisi lainnya, terefleksi dalam praktik dan panduan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi validitas perjanjian meskipun syarat formil penggunaan Bahasa Indonesia tidak terpenuhi secara tepat. Situasi ketidakpastian hukum dari pasal tersebut telah secara langsung menciderai hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab, para pihak yang hendak membuat perjanjian, khususnya yang melibatkan pihak asing akan dihadapkan pada keraguan mengenai kekuatan mengikat dan akibat hukum dari pilihan bahasa dalam perjanjian yang akan dibuat kedua belah pihak.

Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa ‘wajib digunakan’ dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘kewajiban ini bersifat memaksa atau imperatif, dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan prinsip kebebasan berkontrak atau dengan alasan adanya iktikad baik para pihak atau alasan apa pun, sehingga pelanggaran atas pasal ini dapat mengakibatkan nota kesepahaman atau perjanjian tersebut batal demi hukum’,” ucap Harimurti membacakan salah satu petitum para Pemohon.

Mahkamah juga diminta untuk menyatakan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "kedua versi nota kesepahaman atau perjanjian tersebut (versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing dan/atau Inggris) harus dibuat dan diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/tahun) kemudian”.

Penulis: Sri Pujianti.