MK Tolak Uji Materiil UU TNI Karena Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dari permohonan Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) ini digelar pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dijelaskan bahwa kendati dalam pengujian formil terdapat beberapa permohonan yang sama dengan permohonan a quo, namun permohonan tersebut tidak dilanjutkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian. Kemudian telah pula diputus Mahkamah dengan amar tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara pada permohonan yang dilanjutkan pemeriksaannya, tidak serta-merta dipastikan dari awal ada atau tidak kedudukan hukumnya.
“Setelah dicermati pada agenda pembuktian, berkaitan dengan kedudukan hukum dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon, tidak terdapat bukti yang memperlihatkan para Pemohon pernah mengawal proses pembentukan UU TNI sejak awal. Dengan demikian, setelah serangkaian persidangan dan fakta hukum persidangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” urai Enny.
Selanjutnya dikatakan meski Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut. Sehingga Amar Putusan Mahkamah menyatakan, permohonan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 tersebut idak dapat diterima. Sementara itu, tentang uji formill permohonan ini terdapat pendapat berbeda dari Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Pada intinya, menurut kedua hakim konstitusi tersebut seharusnya para Pemohon dalam perkara ini memiliki kedudukan hukum sehingga Mahkamah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.
Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.
Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.




