MK Tolak Uji Pasal 96 UU P3, Tegaskan Masukan Publik dalam Pembentukan UU
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lahirnya undang-undang yang mengatur pembentukan undang-undang mendasarkan pada kebutuhan akan perlunya sistem hukum yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Sebab yang dilindungi adalah hak dan kewajiban rakyat Indonesia sebagaimana yang dimaksud “masyarakat” dalam Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 200/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Permohonan ini menguji materiil Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sidang Pengucapan Putusan dari permohonan Alif Rahman (Pemohon) ini digelar pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih lanjut disebutkan pada petitum Pemohon yang menghendaki agar menambahkan frasa “yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing”, sehingga norma a quo dimaknai menjadi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”, Mahkamah memberikan pertimbangan bahwa hal demikian secara sistematis dan substantif tidak tepat.
Menurut Mahkamah, sebab tanpa mencantumkan frasa “yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing”, ketentuan tersebut telah secara tegas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan secara faktual warga negara asing pun dapat memberikan masukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, sekalipun hal tersebut tidak secara formal dimasukkan menjadi bagian norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022.
“Sehingga menurut Mahkamah, kekhawatiran Pemohon warga negara asing dapat turut serta dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam batas penalaran yang wajar adalah kekhawatiran yang tidak berdasar, karena warga negara asing dimaksud dimungkinkan diperlukan baik karena pengetahuan atau pengalamannya terkait 36 dengan peraturan perundang-undangan yang sedang dibentuk. Oleh karena itu, jika pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, diakomodir oleh Mahkamah menjadi substansi norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022, justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan berpengaruh terhadap norma lain yang ada dalam UU 13/2022 yang mencantumkan kata ‘masyarakat’,” terang Arsul.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau kelompok orang yang berstatus warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan” menjadi dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 tidak bertentangan dengan hak atas perlindungan oleh negara, hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, seperti yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. oleh karenanya, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo.
Baca juga:
Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan Terkait Makna ‘Masyarakat’ dalam UU P3
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan makna kata “masyarakat” dalam pasal yang diuji. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang dapat terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan—apakah hanya warga negara Indonesia, seluruh warga negara, atau termasuk penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon menilai, kejelasan istilah masyarakat menjadi penting untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam partisipasi politik, khususnya hak warga negara untuk terlibat mulai dari tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam proses legislasi. Alif juga merujuk pada konsep internasional yang membedakan antara istilah citizen (warga negara) dan society (masyarakat). Ia menilai, dalam konteks partisipasi publik yang bermakna, subjek yang seharusnya terlibat adalah warga negara, bukan seluruh masyarakat tanpa batasan status kewarganegaraan.
Sebagai perbandingan, Pemohon mencontohkan praktik Uni Eropa, yang secara tegas mengatur partisipasi warga negara dalam inisiatif hukum. Hal tersebut tercantum dalam Article 11 (4) of the Treaty on European Union, yang menyatakan bahwa hanya warga negara dari negara anggota yang dapat mengajukan inisiatif kepada Komisi Eropa. Dengan demikian, menurut Pemohon, penegasan bahwa istilah masyarakat hanya merujuk pada warga negara Indonesia menjadi penting untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dan mencegah keterlibatan pihak asing dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.(*)




