MUI: Perjanjian Dagang RI-AS Abaikan Sertifikasi Halal
Sumber Foto: Majelis Ulama Indonesia
Hukum

MUI: Perjanjian Dagang RI-AS Abaikan Sertifikasi Halal

Berita

Reading Time: 5 mins - view: 959

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) yang menghilangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika.

MUI dengan tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.

“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Aminudin pun menyoroti sejumlah ketentuan dalam artikel ATR yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.22, Pasal 2.8 dan Pasal 2.9 ART.

Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.

“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 5

Bagikan:

Berita Lain

Berita

Tingkatkan Gaya Hidup Halal, DEKS BI Sosialisasikan Hastag H...

Kamis, 23 April 2026 | 22.30 WIB

Berita

BI Berharap Dai Jadi Penggerak Perubahan Masyarakat dalam Pe...

Kamis, 23 April 2026 | 22.00 WIB

Berita

Ketua MUI Bidang Dakwah Dorong Dai Tingkatkan Literasi Ekono...

Kamis, 23 April 2026 | 21.30 WIB

Berita

Dongkrak Rendahnya Literasi dan Inklusi, MUI Libatkan Para D...

Kamis, 23 April 2026 | 20.55 WIB

Berita

Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah,...

Kamis, 23 April 2026 | 18.16 WIB

Berita

Penguatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Dai Di...

Kamis, 23 April 2026 | 18.06 WIB

Berita

MUI Ajak Jamaah Haji Doakan Indonesia Senantiasa Aman, Damai...

Kamis, 23 April 2026 | 07.13 WIB

Berita

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelol...

Kamis, 23 April 2026 | 07.10 WIB

Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Ni'am Berharap Pemerintah RI Ber...

Kamis, 23 April 2026 | 07.01 WIB

Berita

Menhaj Lepas Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Mad...

Rabu, 22 April 2026 | 17.32 WIB