Nasdem: UU Pemilu Dorong Demokrasi, Bukan Nepotisme
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai aturan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) saat ini tidak melanggengkan tindakan nepotisme.
Hal ini disampaikan Hermawi merespons gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anak presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Akan tetapi, Hermawi menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke MK.
Ia juga meyakini para hakim MK memiliki kebijaksanaan untuk membuat putusan.
"Para Hakim MK adalah para negarawan biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indonesia," ucap Hermawi.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.




