PDI-P: Tidak Ada Larangan Konstitusional untuk Anak Presiden Nyapres
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai gugatan yang meminta larangan bagi anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki dasar konstitusional.
Menurut Komarudin, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, hak politik tidak bisa dibatasi hanya karena hubungan keluarga.
“Setahu saya tidak ada larangan untuk anak presiden mencalonkan diri karena setiap... nah ini konstitusi lagi. Dalam konstitusi menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan. Jadi semua warga negara punya hak itu,” ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, pembentukan norma dalam undang-undang harus memiliki landasan konstitusi yang jelas.
Sementara itu, larangan bagi keluarga presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres tidak diatur dalam UUD 1945.
“Undang-undang itu bersumber dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak yang sama. Jadi saya lihat dari aspek konstitusi itu tidak ada,” kata Komarudin.
Meski demikian, Komarudin mempersilakan setiap pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, ia menilai argumentasi gugatan tersebut lemah.
“Sah-sah saja diuji, itu hak semua orang. Tapi setahu saya hak sebagai warga negara itu berhak dalam dua hal: dalam pemerintahan dan di depan hukum. Jadi saya kira lemah gugatan itu,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menyinggung perubahan aturan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo yang berkaitan dengan syarat usia calon dalam kontestasi politik.
Dia menilai peristiwa tersebut menjadi preseden dalam praktik ketatanegaraan.
“Yang kemarin saja yang sebenarnya undang-undang sudah dibatasi soal usia, belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi kita ini soal moralitas bernegara masih lemah sekali,” ucapnya.
Komarudin turut menyoroti praktik politik kekerabatan yang, menurut dia, justru semakin marak setelah pembatasan terkait nepotisme pada awal reformasi dibatalkan.
“Dulu soal KKN itu dibatasi undang-undang, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Sekarang anak, mama, dan seterusnya semua ditaruh di parlemen, di mana-mana,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.




