Pemerintah Siapkan RUU Ketenagakerjaan Sesuai Permintaan AS
Fakta Baru - MerahPutih.com - Pemerintah tengah nyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru Dalam aturan ini, pemerintah akan mengikuti permintaan Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau yang dikenal dengan tarif Trump, terkait praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan alih daya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Menko Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.
Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.
Selain itu, Negeri Paman Sam juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
Menko Airlangga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Menko Airlangga mengonfirmasi bahwa tarif dagang Indonesia dengan AS turun dari 19 persen ke 15 persen.
Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.




