Pemerintah Tegaskan Impor Pangan Harus Sesuai Kebutuhan Nasional
JAKARTA, HUMAS MKRI – Presiden/Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan keinginan para Pemohon Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 agar impor hanya boleh dilakukan jika produksi domestik habis justru akan melumpuhkan fungsi pengurusan negara. Menurut dia, negara akan kehilangan daya fleksibilitas untuk melakukan " stok penyangga" sebelum krisis terjadi.
“Penolakan terhadap impor sebagai instrumen reguler dalam manajemen pangan akan menggeser kendali ketersediaan barang dari tangan negara ke tangan spekulan pasar yang akan memanfaatkan kelangkaan barang untuk keuntungan pribadi,” ujar Suyus dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan Presiden pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia mengatakan salah satu alasan fundamental yang melatarbelakangi perubahan ketentuan impor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional di World Trade Organization (WTO). Indonesia telah dinyatakan kalah dalam sengketa DS477 dan DS478 yang diajukan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat terkait hambatan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Panel dan Badan Banding WTO memutuskan kebijakan Indonesia yang mensyaratkan impor hanya boleh dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi (domestic requirement) merupakan bentuk hambatan kuantitatif yang melanggar Pasal XI:1 GATT 1994. Kegagalan untuk mensinkronkan regulasi domestik dengan aturan perdagangan internasional memiliki konsekuensi serius bagi ekonomi nasional.
Suyus menjelaskan, Indonesia terancam sanksi retaliasi perdagangan senilai ratusan juta dolar Amerika, di mana negara-negara penggugat dapat memberikan hambatan tarif terhadap produk-produk ekspor unggulan Indonesia lainnya. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengalihkan instrumen perlindungan dari hambatan non-tarif yang dilarang WTO menjadi instrumen tarif dan standar mutu/keamanan pangan yang tetap diperbolehkan dalam kerangka internasional. Dengan mengikuti standar WTO, Indonesia justru mendapatkan kepastian hukum internasional yang lebih kuat, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi di sektor agribisnis dan menciptakan lapangan kerja baru di sepanjang rantai nilai pangan.
Sementara, petitum para Pemohon yang menghendaki impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi merupakan usulan kebijakan yang mengandung risiko sangat tinggi. Jika Pemerintah baru diperbolehkan menginisiasi impor pada saat stok cadangan pangan nasional sudah mencapai titik kritis atau habis, maka secara matematis akan terjadi kekosongan pasokan selama periode load time tersebut.
Kekosongan pasokan pangan pokok, meskipun hanya dalam hitungan minggu, akan memicu kepanikan pasar (panic buying) yang berujung pada lonjakan harga secara eksponensial. Lonjakan harga ini akan memicu inflasi pangan yang secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan.
Perubahan norma pengaturan impor pangan berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dengan prinsip perdagangan internasional, seperti National Treatment dan penghapusan hambatan kuantitatif. Kondisi ini dapat memicu sanksi retaliasi berupa hambatan tarif terhadap produk ekspor unggulan Indonesia, sehingga merugikan petani dan menghambat akses pasar ekspor. Untuk komoditas yang belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, seperti bawang putih, pembatasan impor dapat menyebabkan kenaikan harga dan kekurangan pasokan karena produksi domestik belum mampu memenuhi kebutuhan nasional secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Suyus mengatakan pemaknaan yang diajukan para Pemohon justru akan melahirkan ketidakpastian hukum dan kegoyahan stabilitas nasional, yang justru bertentangan dengan tujuan perlindungan segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemerintah Pusat melalui UU 6/2023 membutuhkan kewenangan diskresioner untuk melakukan impor secara preventif guna agar tetap berada pada level aman sepanjang tahun.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Para Pemohon permohonan ini menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia.
Pada intinya para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani.
Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) sepanjang frasa “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 31 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum; menyatakan Pasal 36 dalam Pasal 64 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi, tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan / atau apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan Pasal 44 ayat (2) “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 124 angka (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(*)




