Pemerintah Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tidak Perlu Dimaknai Baru
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemerintah Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tidak Perlu Dimaknai Baru

Beranda /

Berita

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 965

Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU Tipikor

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden atas Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diajukan Hasto Kristyanto, pada Rabu (1/10/2025). Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mewakili Presiden di persidangan mengatakan Pemerintah menilai tidak ada kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal 21 UU PTPK.

“Norma ini sudah tepat sebagai rambu proses yang adaptif terhadap modus korupsi yang berkembang, tetap tunduk pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial. Dengan demikian, permintaan agar Pasal 21 UU PTPK diberi makna baru tidak berdasar,” ujar Eben Ezer di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, berdasarkan teori process crimes dan due administration of justice, kebijakan kriminal antikorupsi, penafsiran sistematik dan teleologis atas UU PTPK, referensi doktrin nasional, tipologi lintas negara, serta praktik peradilan yang konsisten membedakan pembelaan sah dari penghalangan proses, Pasal 21 UU PTPK adalah norma pemberantasan perkara korupsi yang melindungi integritas proses penegakan hukum korupsi. Dengan demikian dalil Pemohon bahwa Pasal 21 UU PTPK bukan pasal pemberantasan perkara korupsi adalah mengada-ada.

Menurut dia, gagasan Pemohon untuk menafsirkan secara kumulatif frasa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak sejalan dengan ratio legis delik. Perlindungan proses peradilan bersifat melindungi setiap tahap secara berdiri sendiri sebagai objek perlindungan. Membuatnya kumulatif akan membuka celah pembelaan bahwa pelaku hanya mengganggu satu tahap, padahal kerusakan pada satu fase saja dapat menggagalkan keseluruhan proses dan meniadakan kebenaran materiil (bandingkan dengan pendekatan Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang melindungi saksi, alat bukti, dan tugas peradilan tanpa membatasi pada tahapan tertentu; UU 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC7).

Rujukan historis Pemohon pada tradisi contempt of court Anglo Saxon, Halsbury’s8, maupun praktik Belanda sekitar Pasal 184 WvS tidak menempatkan Pasal 21 UU PTPK sebagai antitesis negara hukum. Sejarah itu menunjukkan bahwa hukum modern konsisten memidana penghalangan proses peradilan. Perbedaan teknik perumusan apakah daftar tertutup/rambu-rambu atau klausul berorientasi akibat adalah pilihan kebijakan kriminal dalam ruang kebebasan pembentuk undang-undang sepanjang dibatasi rambu asas-asas fundamental. Pasal 21 UU PTPK memilih desain berorientasi akibat dengan mens rea yang dibuktikan melalui pembuktian niat, pengetahuan atas proses, dan hubungan kausal cukup presisi untuk memenuhi asas kepastian sekaligus cukup luwes untuk mencegah pengelakan.

Sebagai klarifikasi dalam koridor keberatan Pemohon, Pemerintah menegaskan bahwa permintaan penambahan frasa secara melawan hukum tidak diperlukan, karena sifat melawan hukum telah teruji dalam mekanisme pembuktian kesengajaan dan dalam rezim alasan pembenar atau pemaaf menurut doktrin umum hukum pidana. Di sisi lain, kekhawatiran kriminalisasi profesi yang bertindak dengan itikad baik juga tidak beralasan karena Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tidak hilangnya imunitas advokat sepanjang berada dalam koridor hukum dan profesionalisme.

Dengan demikian menurut Pemerintah, dari sudut pandang teori negara hukum, koherensi sistemik perundang-undangan, standar due process, komitmen internasional, dan pembelajaran komparatif yang justru dikemukakan Pemohon sendiri, Pasal 21 UU PTPK adalah instrumen konstitusional yang memperkuat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Norma a quo menjaga agar proses peradilan perkara korupsi terbebas dari perintangan dalam bentuk apa pun, selama unsur kesengajaan dan keterkaitan kausalnya dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan.

Pasal a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 karena ukuran konstitusional “kepastian hukum” dalam Pasal 28D ayat (1) tidak menuntut rumusan pidana yang menutup seluruh kemungkinan modus, melainkan menuntut norma yang dapat dipahami maknanya oleh warga berakal sehat dan dapat diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum. Doktrin lex scripta, lex certa, dan lex stricta terpenuhi ketika suatu delik menyebut subjek hukum, sikap batin, perbuatan yang dilarang, dan objek perlindungan secara jelas. Pasal 21 UU PTPK memenuhi keempatnya: subjek “setiap orang”, sikap batin “dengan sengaja”, perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, serta objek “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” terhadap pelaku dan saksi perkara korupsi. Dengan konstruksi demikian, warga dapat menilai terlebih dahulu apakah tindakannya berisiko menghalangi proses, dan aparat memiliki parameter pembuktian yang terukur.

Menimbang dasar konstitusional, teori delik dan asas legalitas, rambu due process of law, sejarah pembentukan undang-undang, kewajiban internasional, praktik pembuktian, serta kebutuhan riil pemberantasan korupsi, asal 21 UU PTPK merupakan instrumen yang sah, jelas, dan proporsional untuk melindungi peradilan dari sabotase, oleh karena itu dalil Pasal 21 UU PTPK tidak bertentangan dengan cita negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Materi Muatan dalam Pasal 21 UU PTPK tidak Inkonstitusional karena penerapannya tidak membuka peluang penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak konstitusional individu yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945.

Baca juga:

Hasto: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Hasto Kristiyanto Uji Pasal 21 UU Tipikor

Sebagai informasi, Hasto yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku menilai korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek.

Dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagai salah satu pasal yang dinyatakan sebagai “tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, maka menjadi terang dan sangat jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Andai kata pun benar— quod non —bahwa Pasal 21 adalah bagian dari perbuatan korupsi, maka tentu menjadi berlebihan dan tidak proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari undang-undang.

Karena itu Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. Pemohon menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Hasto, politikus PDIP ini mengajukan permohonan tersebut karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025

Proses Penanganan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025