Pemohon Tarik Uji Materi KUHP karena Kedudukan Hukum Belum Kuat
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemohon Tarik Uji Materi KUHP karena Kedudukan Hukum Belum Kuat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam persidangan, Bernita menyampaikan keinginan untuk menarik kembali permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026. “Mohon maaf, untuk perkara Nomor 21 ingin kami tarik kembali, Yang Mulia,” ujar Bernita.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mengonfirmasi apakah telah disiapkan surat penarikan permohonan serta menanyakan apakah penarikan tersebut dilakukan oleh kedua pemohon atau hanya salah satu pihak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bernita menegaskan bahwa penarikan permohonan merupakan kesepakatan bersama antara Pemohon I dan Pemohon II. “Kami sepakat, Yang Mulia, karena legal standing kami belum kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu yang merupakan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta Pasal 82 ayat (1) UU 1/2026 sebagaimana dalam Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon dalam ruang sidang menilai ketentuan mengenai penyitaan kekayaan dan penggantian pidana denda dengan pidana penjara berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon menyatakan bahwa ketentuan penyitaan dan pelelangan memberikan ruang yang sangat luas karena tidak disertai indikator dan standar yang melindungi harta minimum untuk hidup serta tidak mewajibkan penilaian kemampuan ekonomi secara objektif dan individual. (*)