Pemohon Uji Konstitusi UU Desa Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkades
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemohon Uji Konstitusi UU Desa Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkades

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Jumat (6/2/2026). Permohonan Nomor 20/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II).

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selengkapnya Pasal 37 Ayat (6) UU Desa menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.

Dalam sidang perbaikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Muhammad Rizki selaku Pemohon mengatakan berdasarkan nasihat Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya, pemohon menyebut telah memperbaiki permohonan secara menyeluruh khususnya pada aspek kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional Pemohon. “Soal Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) telah diperbaiki dengan PMK 7 Tahun 2025 pada poin keenam, Yang Mulia,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait dalil permohonan Pemohon telah menguraikan dalil Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (23/1/2026) lalu, para Pemohon menegaskan bahwa pembentukan UU Desa diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa, sehingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak politik warga negara.

Pemohon menyebutkan, Pasal 37 ayat (6) UU Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur penyelesaian perselisihan hasil pilkades. Namun, norma tersebut dinilai tidak mengatur secara jelas mekanisme, prosedur, standar penilaian, serta bentuk dan kekuatan hukum dari keputusan yang dihasilkan. Pasal tersebut hanya mengatur subjek yang berwenang menyelesaikan sengketa, yakni bupati/wali Kota, serta jangka waktu penyelesaian selama 30 hari, tanpa memberikan parameter normatif mengenai proses pemeriksaan sengketa.

Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma (vagueness of norm) yang membuka ruang penafsiran subjektif dan diskresi yang tidak terkontrol oleh pejabat berwenang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan berdampak pada tidak terjaminnya perlindungan hak konstitusional warga negara yang bersengketa dalam hasil pilkades.(*)