Pemohon Uji KUHAP Resmi Cabut Permohonan di MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemohon Uji KUHAP Resmi Cabut Permohonan di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang tersebut beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Fatur Rizqi Ramadhan bersama dua rekannya yang berstatus mahasiswa. Para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta mengancam hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan pidana.

Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan mengonfirmasi adanya penarikan permohonan tersebut. “Permohonan yang diajukan ditarik ini coba diberi penegasan,” ujar Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, Fatur Rizqi Ramadhan membenarkan penarikan permohonan yang telah diajukan. “Betul, Yang Mulia, ada penarikan pada Nomor 10,” tegas Fatur.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (21/1/2026), Pemohon menjelaskan Pasal 22 ayat (1) UU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya pemeriksaan tanpa kepastian status hukum.

Selain itu, Pemohon menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti. Norma tersebut dinilai hanya menekankan aspek kuantitas alat bukti tanpa memberikan kejelasan mengenai kualitas atau kekuatan pembuktiannya. Kondisi ini, menurut Pemohon, berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan individu.(*)