Pemprov Sulut Klarifikasi Isu Ketidakadilan di Sektor Pertambangan
Sumber Foto: Berita Manado
Fakta Utama

Pemprov Sulut Klarifikasi Isu Ketidakadilan di Sektor Pertambangan

Fakta Baru - Penulis: Jhonli Kaletuang I Manado

Beredarnya video dari Lembaga Bantuan Hukum Manado terkait tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut tidak menunjukan keberpihakan pada rakyat di sektor pertambangan langsung direspon oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun klarifikasi atas beredarnya video Facebook dari Lembaga Bantuan Hukum Manado terkait sektor pertambangan.

1. Kondisi Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara – Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdapat 5 (lima) Kontrak Karya dengan komoditas Mineral Logam Emas, sesuai dengan Tabel

2. Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 63 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil terhadap rakyat.

– Perlu kami sampaikan bahwa dalam pengusulan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, terdapat kurang lebih 49 blok usulan yang berada dalam wilayah Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan total luasan mencapai sekitar 4.267,47 hektar.

Hingga saat ini, keseluruhan usulan tersebut masih dalam tahap proses dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak dan instansi terkait.

– Proses penyelesaian terhadap tumpang tindih wilayah tersebut di atas harus melalui tahapan penciutan wilayah konsesi, baik untuk Kontrak Karya maupun IUP, Seluruh proses penciutan ini merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam pemberian dan pengaturan kontrak karya serta IUP skala besar berada di tingkat pusat, meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mengambil sikap proaktif dengan terus mendorong percepatan proses penciutankepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga secara aktif berkoordinasi dengan para pemegang Kontrak Karya dan IUP yang wilayahnya terdampak, agar proses pelepasan sebagian wilayah konsesi dapat segera direalisasikan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar wilayah-wilayah tersebut selanjutnya dapat diusulkan menjadi WPR yang sah – Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan suatu wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan persyaratan untuk memperoleh IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan skema Kontrak Karya, oleh karena itu, penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian yang matang, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun sosial.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa luas wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR relatif terbatas, mengingat tujuan utama dari WPR adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban pengelolaan sumber daya alam.

– Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan dan penetapan WPR, Pemerintah Provinsi diharuskan menyiapkan anggaran yang relatif besar guna memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut terutama berkaitan dengan penyusunan dan pemenuhan dokumen-dokumen teknis yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR.

Dokumen teknis ini mencakup kajian geologi, lingkungan, serta aspek administratif lainnya yang harus disusun secara komprehensif dan sesuai standar yang berlaku, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi syarat mutlak agar pemerintah daerah dapat menerbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, proses ini juga membutuhkan koordinasi lintas instansi serta waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan perencanaan anggaran yang matang, transparan, dan akuntabel agar seluruh tahapan dapat terlaksana secara efektif, efisien, serta tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, sangat berbeda dengan Kontrak Karya dan IUP dimana seluruh anggaran terkait dengan proses perizinan di tanggung secara mandiri oleh Kontrak Karya dan IUP sendiri.

– Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa luasan wilayah WPR secara prinsip tidak akan melampaui luasan wilayah IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan Kontrak Karya,mengingat adanya keterbatasan regulasi, tujuan pengelolaan, serta skala kegiatan pertambangan yang diizinkan dalam skema WPR.

3. Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

– Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum diterbitkannya Kontrak Karya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 beserta penjelasannya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan melalui skema Kontrak Karya dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan pihak perusahaan, yang dalam hal ini seluruh proses perizinan, pengaturan, serta pengendalian kegiatan berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link

Halaman: 1 2 3