Pengujian Pasal 406 KUHP Terkait Delik Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026 ini menyebut pasal yang diuji dalam UU KUHP baru ini membuka penerapan kesalahan secara normatif berlebihan yang menggeser prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan”, tanpa pembuktian kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan pelaku.
“Kondisi tersebut menggeser prinsip fundamental hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dari kesalahan personal (mens rea) menjadi kesalahan normatif-moral yang sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum dan konteks sosial tertentu. Pergeseran ini berisiko melahirkan pemidanaan yang tidak berlandaskan pertanggungjawaban pidana individual,” ujar Chris dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (5/2/2026).
Para Pemohon mengatakan penerapan Pasal 406 KUHP bertumpu pada penilaian kepatutan atau ketidakpatutan menurut nilai sosial setempat yang berpotensi menjadikan penilaian moral sebagai dasar pemidanaan. Dalam praktik ini, norma yang demikian dapat berimplikasi pada kriminalisasi berbasis moral mayoritas serta menimbulkan ketidakseragaman penegakan hukum antarwilayah dan waktu.
Menurut para Pemohon, norma yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil serta bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena membuka peluang penegakan hukum yang tidak terkendali dalam negara hukum. Para Pemohon memandang norma Pasal 406 KUHP hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila ditafsirkan secara ketat yakni mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan dan tidak semata-mata didasarkan pada penilaian moral atau nilai sosial yang subjektif.
Karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” Pasal 406 KUHP adalah konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa penerapannya wajib mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku, dan tidak semata-mata didasarkan pada penilaian moral atau nilai sosial yang subjektif serta menyatakan bahwa penafsiran selain sebagaimana dimaksud bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan menyoroti ketidaksesuaian bunyi Pasal 406 KUHP yang dituliskan para Pemohon dalam permohonan ini.
Permohonan yang disusun dalam 13 halaman ini disebut Ridwan belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Para Pemohon pun belum menguraikan kerugian hak konstitusional yang aktual telah dialami ataukah potensial akan terjadi sekaligus belum pula dijelaskan pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.
“Ini PR Saudara harus lebih banyak lagi menguraikannya untuk bisa Saudara menyatakan, dari awal Saudara sudah menyebut mengalami kerugian potensial, itu belum ada di sini uraiannya,” kata Ridwan.
Sebagai informasi, Pasal 406 UU KUHP menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.” Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 406 huruf a KUHP menyatakan “Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.




