Pengujian UU Pemilu: Permohonan Batas Maksimal Ambang Batas Parlemen
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Pemohon yang diwakili Ketua Miftahol Arifin dan Sekretaris Jenderal Abd. Adim menegaskan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar argumentasi utama Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 ini muncul sejak Putusan 116/PUU-XXI/2023 diucapkan 29 Februari 2024.
“Yang mana ketidakpastian hukum ini berkaitan dengan ketiadaan batas maksimal dalam hal penentuan besaran ambang batas oleh pembentuk undang-undang,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi, selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Kemudian Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, kata Pemohon, Putusan MK itu tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang konstitusional. Ketiadaan besaran batas maksimal ambang batas itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.
Sebab, Pemohon menyebut ada wacana di parlemen bahwa mayoritas partai politik (parpol) dalam wacana perubahan UU Pemilu tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan. Bahkan ada partai yang ingin ambang batas parlemen tetap 4 persen atau justru dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, sampai 8 persen.
Pemohon mengaku telah menyampaikan rambu-rambu dalam pertimbangan hukum Putusan MK kepada DPR sebelum mengajukan permohonan pengujian materiil ke MK ini. Namun, wacana tidak menurunkan ambang batas parlemen justru menyeruak sehingga membuat Pemohon harus melayangkan permohonan pengujian ini ke MK.
Sementara menurut Pemohon, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2,5% dan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Penulis: Mimi Kartika.




