Pensiunan PNS Ajukan Perbaikan Uji Materiil UU Bantuan Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pensiunan PNS Ajukan Perbaikan Uji Materiil UU Bantuan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada Selasa (24/2/2026). Sidang kedua dari permohonan Dudy Mempawardi Saragih selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 53/PUU-XXIV/2026, Dudy menyebutkan telah memperbaiki bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, alasan permohonan, dan perubahan petitum permohonan.

“Menyatakan frasa "miskin" dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi atau finansial, baik yang secara administrasi sebagai masyarakat miskin maupun yang mengalami ketidakmampuan finansial secara nyata yang dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ucap Dudy yang hadir langsung dalam persidangan.

Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (11/2/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 2, Pasal 5 ayat ( 2), dan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Bantuan Hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab sebagai pensiunan PNS yang secara administrasi tidak miskin, namun dikemudian hari dapat saja tidak mampu menanggung biaya logistik berperkara di pengadilan. Adanya realitas biaya berperkara yang mencakup aspek nonperkara ini menunjukkan kriteria "miskin" dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum sangat tidak memadai.

Penulis: Sri Pujianti.