Penyuluhan Hukum Bhabinkamtibmas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat di Desa Waeflan
Sumber Foto: tribratanews.maluku.polri.go.id
Hukum

Penyuluhan Hukum Bhabinkamtibmas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat di Desa Waeflan

Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, BRIPKA Agus Dwiyanto, melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang hukum pada Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung di Polsek Waeapo mulai pukul 09.00 WIT hingga 10.30 WIT, dengan diikuti oleh masyarakat setempat.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari peran preventif Polri dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, BRIPKA Agus Dwiyanto juga memberikan pemahaman terkait sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa materi hukum yang disampaikan antara lain terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus perdagangan orang, serta berperan aktif dalam upaya pencegahannya karena TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang merusak nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan menekankan pentingnya peran bersama dalam menjaga masa depan anak-anak, termasuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Materi lainnya meliputi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap berita bohong atau isu-isu yang belum jelas kebenarannya (hoaks), serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat meresahkan masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi tentang hukum positif yang berlaku di NKRI, dengan harapan masyarakat semakin memahami, taat, dan patuh terhadap hukum, serta mampu menjadi agen perubahan yang memberikan contoh tertib hukum di lingkungan sekitarnya.

Kegiatan penyuluhan berakhir dalam keadaan aman dan lancar, dengan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Waeapo terpantau aman dan terkendali.

Bagikan ke teman kamu