Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota Dewan Hukum Siber Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang secara daring pada Selasa (28/10/2025). Kali ini, hadir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri.
Pembahasan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny antara lain tentang lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang menjadi penyeimbang dari produk hukum yang dihasilkan oleh pembentuk undang-undang. Lahirnya sebuah undang-undang, kata Hakim Konstitusi Enny sejatinya melalui proses panjang, sehingga diperlukan partisipasi publik dan lembaga yang berperan sebagai penyeimbang untuk mengontrol penerapannya yang dapat saja menciderai hak konstitusional warga negara.
“Hal ini menunjukkan dalam negara dengan jumlah penduduk yang besar, prinsip demokrasi sudah dirasakan dampaknya dalam mempraktikkan konstitusionalisme yang menjadi buah dari reformasi. Sekarang terjadi peningkatan dari generasi muda untuk melakukan judicial review ke MK. Hal ini suatu bentuk perkembangan dari cara para mahasiswa membaca sebuah undang-undang, kejelian mahasiswa melihat undang-undang ini sebagai sebuah bentuk upaya menjaga supaya undang-undang menjadi sesuatu yang abuse,” jelas Hakim Konstitusi Enny menjawab pertanyaan peserta dari Medan.
Selanjutnya dalam diskusi daring ini, Hakim Konstitusi Enny menjelaskan bahwa perkara apapun yang disampaikan Pemohon ke MK, maka para hakim konstitusi akan menilai permohonan tersebut. Sederhananya, MK akan melihat terkait persoalan konstitusionalitas norma dari berlakunya sebuah undang-undang.
“Oleh karenanya, melalui bimtek ini para peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait hukum acara MK, yang sangat membantu Pemohon nantinya dalam menyusun permohonan, bagaimana menggambarkan konstitusionalitas norma tersebut bertentangan dengan konstitusi,” jelas Hakim Konstitusi Enny menjawab pertanyaan berikutnya dari peserta bimtek.
Pada bimtek ini, Hakim Konstitusi Enny secara lugas memberikan berbagai pemahaman kepada para peserta bimtek terkait hal-hal yang dapat saja mencederai hak-hak konstitusionalitas warga negara. Salah satunya melalui pemaknaan suatu norma dalam undang-undang.
“Bahwa pemaknaan norma itu bukan berarti MK melampaui tugas dan ketentuan konstitusi, hal yang sebetulnya dilakukan untuk menjaga bagaimana ketidakpastian hukum itu tidak terjadi dari berlakunya sebuah norma,” terang Hakim Konstitusi Enny.
Pada paparan materi dan diskusi ini, Hakim Konstitusi Enny mendorong para peserta bimtek untuk mengikuti forum bimtek secara maksimal. Di dalamnya banyak kesempatan untuk mempelajari, mendalami, dan bahkan mempraktikkan penyusunan permohonan yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara MK. Sehingga para peserta dapat dengan lebih mudah memahami prinsip dari konstitusionalisme dan mendeteksi kewenangan yang disimpangi oleh lembaga lain yang berpotensi merugikan hak setiap warga negara.
Penulis: Sri Pujianti.




