Perbaikan Permohonan Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Perbaikan Permohonan Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Pemohon yang diwakili kuasanya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim. Zico di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyebut terdapat penambahan Pemohon yakni Leon Maulana Riza Pasha.

“Kami ada perbaikan sedikit tapi signifikan. Kami mengarahkan perhatian Yang Mulia ke bukti P-12 jadi ada update dalam perkara ini. Ini kan perkara karyawan yang dilaporkan oleh atasannya padahal perbuatan itu diperintahkan oleh atasannya. Kalau Yang Mulia ingat senin tanggal 2 Februari kemarin, itu kan MK memutus perkara materiilnya KUHP yang 488 karena tidak ada update, kami baru terima update ini hari minggu. Jadi P-12 itu menjadi update kami bahwa sekarang perkara ini memakainya KUHAP baru dan KUHP baru,” ujar Zico membacakan perbaikan Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 tersebut.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: “... (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan

perkara ke tahap penyidikan”. Serta menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi itu menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor. (*)