Pernyataan Jokowi Picu Polemik Kembali soal UU KPK 2019
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Hukum

Pernyataan Jokowi Picu Polemik Kembali soal UU KPK 2019

JAKARTA - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait undang-undang tersebut. Jokowi mengaku setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan karena revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kronologi lengkap sejak awal pengajuan hingga polemik terbaru:

- Wacana Revisi Muncul Sejak 2015

Revisi UU KPK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015. Saat itu, DPR dan pemerintah menilai perlu ada penguatan kelembagaan serta mekanisme pengawasan KPK. Namun, setiap wacana revisi muncul, gelombang penolakan publik selalu terjadi. Kritik utama menyebut revisi berpotensi melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

1. 5 September 2019: DPR Ajukan RUU

Pada 5 September 2019, DPR mengajukan RUU Perubahan UU KPK sebagai inisiatif DPR. Langkah ini dinilai mengejutkan karena dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019.

2. 11 September 2019: Disetujui Jadi Usul Inisiatif

Dalam Rapat Paripurna 11 September 2019, RUU disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.