PT SIMAC Mengajukan Perbaikan Uji Materiil UU HPP di MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

PT SIMAC Mengajukan Perbaikan Uji Materiil UU HPP di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Perbaikan permohonan disampaikan kuasa hukum Pemohon Permohonan Nomor 17/PUU-XXIV/2026 ini, Timbul Siahaan, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, Timbul menjelaskan bahwa perbaikan pada bagian posita telah memuat penjelasan mengenai alasan pengujian Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ia menegaskan bahwa Pemohon tidak menguji Peraturan Menteri Keuangan, melainkan hanya menguraikannya sebagai dasar interpretasi terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP.

“Kami tidak menguji peraturan menteri keuangan karena diuraiakan untuk tujuan mengintrepetasikan maksud Pasal 36 ayat (1) b dan 36 ayat (2) KUP saja,”jelasnya.

Selain itu, Timbul menyampaikan bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh penanggung pajak PT Simac Indonesia, yang dalam proses permohonan diwakili Domastor Ginting selaku pemberes. “Domastor Ginting sebagai Pemberes sudah mewakili Pemohon,” tegas Timbul.

Sebelumnya, PT SIMAC Indonesia (Dalam Pemberesan) menilai terdapat ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum perpajakan akibat dasar hukum yang dinilai sangat terbatas, khususnya terkait pengajuan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Menurut Pemohon, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan UU KUP dan undang-undang Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dapat diajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, baik dengan alasan formal maupun alasan materiil.

Pemohon menjelaskan alasan formal dimaksud berkaitan dengan penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sedangkan alasan materiil berkaitan dengan substansi perhitungan pajak. Permohonan pembatalan tersebut seharusnya tetap dimungkinkan sepanjang alasan yang diajukan belum pernah diperiksa melalui mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau tidak melanggar prinsip nebis in idem.

Selain itu, Pemohon juga menegaskan bahwa pengajuan pembatalan SKP seharusnya tidak tertutup meskipun Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, atau telah melewati jangka waktu tiga bulan sejak keputusan atas keberatan atau pengurangan sanksi tersebut diterbitkan.

Lebih lanjut, Pemohon menilai frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian karena ditafsirkan secara sempit, sehingga membatasi dasar hukum pengajuan pembatalan SKP meskipun diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan formal peraturan perundang-undangan perpajakan.(*)