PT Timah Kembali Berstatus Persero Sesuai UU BUMN
Sumber Foto: Koran BUMN
Hukum

PT Timah Kembali Berstatus Persero Sesuai UU BUMN

Related Posts

Kerja Sama Strategis Garam dan Chandra Asri Pacific Terkait Pengembangan Pabrik dan Penyediaan Garam Industri di Indonesia

Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Emiten pertambangan anggota holding MIND ID, PT Timah Tbk. (TINS), secara resmi mengumumkan perubahan nama dengan kembali menyandang status persero dalam penamaan resminya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/2/2026), manajemen TINS mengonfirmasi bahwa nama perusahaan telah berubah dari semula PT Timah Tbk. menjadi PT Timah (Persero) Tbk.

Perubahan nama ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.

Salah satu agenda utama dalam RUPSLB adalah melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian dilakukan guna menyelaraskan identitas hukum perusahaan dengan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk,” tulis keterangan resmi manajemen TINS.

Di sisi lain, perseroan telah mengantongi persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelumnya, Danantara Indonesia telah mengungkap alasan di balik kembalinya status persero pada dua emiten anggota holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).

COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 16/2025 tentang BUMN.

Dalam regulasi itu, negara tetap memiliki kendali langsung melalui saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, sedangkan 99% saham lainnya dikelola oleh Danantara.

“Memang diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru. Di situ ada ketentuan kepemilikan negara 1% untuk perusahaan-perusahaan besar agar tetap berstatus BUMN,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Adapun, keberadaan 1% saham negara atau disebut saham Seri A Dwiwarna akan berfungsi sebagai pengait legal supaya perusahaan tetap diakui sebagai entitas persero yang memiliki mandat khusus dari negara.

Di sisi lain, Dony menyatakan bahwa meski ada pengalihan mayoritas saham ke Danantara, kedua perusahaan tersebut tetap berada dalam ekosistem MIND ID.

“Banyak yang berubah tetapi tetap ada holding karena holding itu bertugas sebagai supervisi dan monitoring, hanya 1% yang dimiliki negara,” ungkap Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dirut BRI Hery Gunardi Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Masuk Fase Single Digit pada 2026

Next Post

Disaksikan Presiden RI Prabowo, Pertamina–Halliburton Teken MoU Pemulihan Lapangan Migas

Related Posts

Berita

Kerja Sama Strategis Garam dan Chandra Asri Pacific Terkait Pengembangan Pabrik dan Penyediaan Garam Industri di Indonesia

12 April 2026

Berita

Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

12 April 2026

Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

12 April 2026

Berita

Berita Singkat BUMN: PTPN 1, PGN, PIM, Perindo, NIndya Karya, Jasindo, KIW, Semen Baturaja, PTPN 4, Injourney Airports, BGR, APN, Jasa Tirta 2, Timah, KIMA, Pusri, INRI, Pertamina, PLNIP, Injourney, Hutama Karya, IDFood

12 April 2026

Berita

Perkuat Sinergi, Menteri Sosial dan Pos Indonesia Pastikan Bansos Tepat Sasaran

12 April 2026

Berita

WIKA Kembali Turunkan Utang Rp3,87 triliun Sepanjang 2025

12 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.