Revisi UU HAM: Penyidik Komnas HAM Diberdayakan Seperti KPK
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Revisi UU HAM: Penyidik Komnas HAM Diberdayakan Seperti KPK

PEMERINTAH akan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menteri HAM Natalius Pigai mengklaim pemerintah ingin memperkuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui revisi tersebut. Ia menyebutkan pemerintah berencana menghadirkan penyidik HAM yang akan diisi Komnas HAM.

Dalam rancangan undang-undang itu, Pigai menyebutkan penyidik HAM dari Komnas HAM akan memiliki kewenangan seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Komnas HAM akan berlaku seperti KPK,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Pigai menjelaskan bahwa penyidik HAM nantinya akan menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengatakan mekanisme kerja penyidik HAM akan mengacu pada pola kerja penyidik KPK. “Bedanya, KPK kan menangani korupsi, sementara penyidik HAM menangani pelanggaran HAM,” katanya.

Secara komposisi, Pigai menyatakan, Komnas HAM akan mengisi penyidik HAM dengan melibatkan personel dari kepolisian, seperti yang dilakukan KPK. Kejaksaan Agung akan membina penyidik tersebut.

Pigai optimistis revisi undang-undang ini akan memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam pengawasan dan penegakan HAM di Indonesia. Ia juga menjamin penyidik HAM yang diisi Komnas HAM akan bekerja secara independen seperti penyidik KPK.

Pigai menjelaskan pemerintah akan lebih dulu merevisi Undang-Undang HAM. Selanjutnya, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada 2027.

Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai sejumlah pasal dalam draf regulasi tersebut masih bermasalah, termasuk potensi pelemahan wewenang Komnas HAM.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan pasal-pasal yang dinilai bermasalah belum tentu akan diterapkan sepenuhnya. "Substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan," kata Novita pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Novita menjelaskan, Kementerian HAM masih membahas rumusan paling ideal dalam revisi Undang-Undang HAM. "Masih diperlukan diskusi yang mendalam. Jadi kami nanti akan mendengarkan pendapat dari setiap pihak," ujarnya saat ditemui di Agreya Coffee, Menteng.

Novita menegaskan bahwa Kementerian HAM akan menerapkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan revisi UU HAM. Ia berjanji akan melibatkan semua pihak terkait, dari lembaga negara HAM, akademikus, pegiat HAM, hingga kelompok masyarakat sipil.