Siswa SMAN 95 Jakarta Kenali Tugas Mahkamah Konstitusi Melalui Kunjungan
– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari siswa-siswi SMAN 95 Jakarta pada Senin, (9/2/2026) di Aula Gedung I MK. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada generasi muda mengenai tugas dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hadir sebagai narasumber, Haifa Arief Lubis yang merupakan Analis Hukum di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. Dalam paparannya yang bertemakan "Mengenal Mahkamah Konstitusi Lebih Dekat", Haifa menjelaskan landasan konstitusional pembentukan MK yang berakar pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
"Tugas dan kewenangan MK, menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangannya diatur dalam undang-undang dasar 1945, sengketa perselisihan hasil pemilu tidak hanya pemilu Presiden dan legislatif tetapi juga Pilkada, kemudian juga memutus pembubaran partai politik, dan satu lagi memutus pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden." Jelas Haifa Arief Lubis dalam pemaparannya saat itu.
Sepanjang penyampaian materi, para siswa nampak antusias menyimak pemaparan dari narasumber. Para siswa pun nampak aktif bertanya sehingga membuat suasana menjadi hidup, mulai dari mengenai syarat menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang hingga sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno.
Setelah sesi diskusi di dalam ruangan berakhir, rombongan SMAN 95 Jakarta melanjutkan kegiatan dengan berkeliling ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Di sana, para siswa melihat berbagai diorama dan arsip sejarah yang menggambarkan perjalanan konstitusi di Indonesia, melengkapi pemahaman teoretis yang telah mereka dapatkan sebelumnya. Melalui kunjungan ini, diharapkan para siswa SMAN 95 Jakarta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kesadaran berkonstitusi yang kuat sebagai calon pemimpin masa depan.




