Siswa SMAN 95 Jakarta Pelajari Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Siswa SMAN 95 Jakarta Pelajari Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Beranda /

Berita /

Siswa SMAN 95 Jakarta Mengenal Mahkamah Konstitusi

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:13 WIB

Dibaca: 190

Siswa SMAN 95 Jakarta Mengenal Mahkamah Konstitusi

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Siswa dan siswi kelas XII SMA Negeri (SMAN) 95 Jakarta melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan agar mereka dapat mengenal Mahkamah Konstitusi, mulai dari kewenangan dan kewajibannya sampai persyaratan menjadi hakim konstitusi, termasuk sistem ketatanegaraan Indonesia.

Materi disampaikan Analis Hukum MK Siswantana Putri Rachmatika atau akrab disapa Tika. Dia mengatakan MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap konstitusi.

“Karena banyak Undang-Undang yang bermasalah tetapi pada saat itu tidak terdapat mekanisme pengujuan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Tika di Aula Gedung I MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). MK pun wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Sementara, dia menyebut ada juga lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia selain MK, yaitu Mahkamah Agung (MA) dengan kewenangan yang berbeda. MA berwenang menguji peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

MA membawahi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Sedangkan, MK tidak memiliki cabang di bawahnya dan hanya satu yang berada di ibu kota negara.

Putusan MA dapat diajukan peninjauan kembali (PK). Sedangkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Selain itu, Tika juga menuturkan sejumlah syarat menjadi hakim konstitusi. Syarat umumnya hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Kemudian syarat khusus dan syarat administrasinya diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang MK seperti warga negara Indonesia yang berijazah doktor dengan S1 di bidang hukum, usia minimal 55 tahun, dan pengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 tahun.

Tika menegaskan hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, dan pegawai negeri. Hal ini ditekankan dalam Pasal 17 UU MK.

“Ini untuk menghindari konflik kepentingan, hakim konstitusi harus berdiri sendiri,” kata Tika.

Kunjungan edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran berkonstitusi sejak dini di kalangan generasi muda, khususnya dalam memahami hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesi kegiatan kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian sertifikat sebagai kenang-kenangan atas kunjungan para siswa ke MK.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.