Sosialisasi Perubahan KUHAP dan Penyesuaian Pidana di Polres Buru Selatan
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA KEPADA PERSONEL POLRES BURU SELATAN
POLRES BURU SELATAN
Jumat, 13 Februari 2026
Dibaca 143 kali
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA KEPADA PERSONEL POLRES BURU SELATAN
Humas Polres Buru Selatan – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada personel Polres Buru Selatan, bertempat di Gedung B Polres Buru Selatan, pada kamis pagi (12/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidkum Polda Maluku, adapun personel Bidkum Polda Maluku yang memberikan materi sosialisasi di antaranya Kasubbid Sunluhkum Pembina Tony Trismina, SH., Ps. Kaursunkum subbidsunluhkum Iptu Ridwan Sileuw, SH, MH., dan Pamin 3 Urmintu SUBBAGRENMIN Iptu Suhardiman, SH, MH.,
Kegiatan Sosialisai diikuti oleh para pejabat utama Polres Buru Selatan, Personel SPKT , Personel Reskrim serta perwakilan dari personel yang mengemban fungsi Kepolisian lainnya.
Giat tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifudin, S. Sos., kemudian di laksanakan kegiatan sosialisasi oleh perwakilan Bidkum Polda Maluku ,
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh personel terkait perubahan dan pembaruan ketentuan hukum acara pidana serta penyesuaian ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Hal ini penting guna memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Materi sosialisasi mencakup pokok-pokok perubahan dalam KUHAP yang baru, mekanisme penanganan perkara, penguatan peran pengawasan dalam proses peradilan pidana, serta implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terhadap penerapan sanksi pidana. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Buru Selatan dapat memahami secara menyeluruh substansi dari kedua undang-undang tersebut dan mampu mengimplementasikannya secara tepat, sehingga tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini Polres Buru Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (Humas Polres Buru Selatan)
Tagar Berita:
#Maluku
Bagikan ke teman kamu




