Tanaman Warga Rusak Akibat Limbah Abu Boiler Pabrik di Labuhanbatu Utara
Beberapa tanaman sawit milik warga di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mengalami kerusakan parah akibat limbah abu bekas bahan bakar boiler dari sebuah pabrik industri yang terbawa air hujan dan mengalir ke lahan pertanian.
Berdasarkan laporan warga, tumpukan abu boiler yang tidak ditampung dengan baik di lokasi pabrik terbawa aliran air saat hujan turun. Akibatnya, abu menutupi permukaan tanah dan meresap ke akar tanaman sawit. Tanaman menjadi kurus dan rusak, daun menguning, serta sebagian besar tidak layak panen. Kerugian yang diduga mencapai puluhan juta rupiah membuat petani sawit kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), limbah padat seperti abu boiler termasuk kategori limbah yang wajib dikelola dengan benar. Pasal 42 ayat (1) UU tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Baku Mutu Limbah Padat B3 menetapkan bahwa abu bekas bahan bakar boiler dapat termasuk sebagai limbah B3 jika mengandung zat berbahaya dan beracun. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi denda hingga Rp5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 112 UU PPLH.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Padat juga mengatur penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah padat agar tidak mencemari lingkungan.
Terkait persoalan ini, awak media utamanews.com berencana mengonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai dugaan pencemaran limbah tersebut.
Sementara itu, pihak pabrik disebut telah menemui warga yang dirugikan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab atau ganti rugi atas kerugian yang dialami warga.




