Terdakwa Demonstrasi Agustus 2025 Siap Hadapi Tuntutan Penjara
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Terdakwa Demonstrasi Agustus 2025 Siap Hadapi Tuntutan Penjara

Fakta Baru - TERDAKWA peristiwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro mengatakan hal itu tidak membuat mereka takut.

Menurutnya, argumen dari jaksa penuntut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia lantas menyatakan kecewa atas tuntutan itu. “Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sementara Muzaffar Salim, yang ikut didakwa bersama Delpedro, menyatakan mereka siap untuk lanjut diadili. Ia berkata pihak yang diadili sesungguhnya bukanlah mereka. “Tapi masa depan anak muda itu sendiri,” ujarnya.

Khariq Anhar, terdakwa lainnya, mengaku merasa ketakutan dan ditindas sejak awal persidangan. “Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa ketiga Syahdan Husein mengatakan tuntutan itu tidak akan membuat mereka diam. “Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap pledoi atau pembelaan yang akan mereka sampaikan pekan depan bisa meringankan putusan dari hakim. Ia juga meminta doa agar keluarga para terdakwa tegar menghadapi sidang-sidang selanjutnya.

Dalam sidang kali ini, jaksa meminta majelis hakim memutus bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalampasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa, membacakan tuntutan.

Jaksa meminta agar masa penjara para terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani di rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, jaksa juga meminta agar mereka segera ditahan di rutan. Saat ini, Delpedro dkk sedang berstatus tahanan kota.

Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.

Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.