Uji Materiil Pasal Penodaan Bendera Negara Sahabat Digelar di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Jumat (6/2/2026). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Dewa Made Yuda Dwi Artana (Pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (Pemohon II) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap pokok-pokok Permohonan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini, Muh. Wiman Wibisana selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan telah memperjelas kerugian konstitusional para Pemohon, menambahkan komparasi alasan diajukan permohonan dengan praktik pada beberapa negara, serta petitum permohonan.
“Menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman membacakan pertitum permohonan Pemohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (23/1/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 231 KUHAP mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat. Namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut. Ketidakjelasan norma serta delik pada norma tersebut bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana, yang menjadi bagian dalam prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Para Pemohon menjelaskan, ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Sehingga sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.
Pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan “menodai” atau “mencemarkan” bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap Pemohon, meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan. Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya, maka Pemohon berpotensi diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum atas dasar penafsiran sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan aktivitas ekonomi Pemohon.
Pada Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya. Sehingga sangat mungkin Pemohon diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum atas dasar penafsiran sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan aktivitas ekonomi Pemohon.




