Uji Materiil UU Adminduk: Akses Pencatatan Sipil untuk Pasangan Beda Agama Diuji di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan oleh E. Ramos Petege atas uji materiil Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 (UUD 1945). Sidang Permohonan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Rachma Ananda Sulaiman selaku kuasa Pemohon yang menghadiri sidang secara daring pada Jumat (6/2/2026) menyebutkan, telah melakukan penyempurnaan dan penambahan batu uji terhadap norma yang diujikan, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Berikutnya, Pemohon juga telah menguraikan kerugian konstitusional Pemohon serta alasan permohonan. Pemohon melakukan penegasan terhadap konstitusional norma yang tidak hanya terjadi pada Pasal a quo, tetapi juga pada Penjelasan Pasal a quo yang memberikan tafsir limitatif terhadap perkawinan beda agama.
“Selanjutnya, untuk petitum permohonan Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi. Karenanya, negara wajib mencatat perkawinan tersebut tanpa perlu ditetapkan pengadilan’,” ucap Priskila Oktaviani yang juga kuasa Pemohon saat membacakan petitum permohonan Pemohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (22/1/2026) lalu, Pemohon menyebutkan dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a UU a quo, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Konstruksi norma demikian telah menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan. Sehingga secara faktual, aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.
Bahkan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta Penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 diakibatkan adanya diskriminasi hukum.
Pemohon menilai diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya, sehingga tidak pula mendapatkan perlindungan hukum penuh. Terlebih hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut tidak lahir dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama.
Lebih lanjut, Pemohon menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama ini menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.(*)




