Uji Materiil UU PPHI: Warga Bandung Tantang Ketentuan Gugatan PHK di Tempat Kerja
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dodi Saputra yang berdomisili tetap di Bandung, Jawa Barat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal dimaksud menyebabkan Pemohon tidak lagi memiliki penghasilan tetap setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sedangkan proses mediasi harus dilakukan di wilayahnya bekerja yaitu Timika, Papua Tengah.
“Sehingga hak untuk memperjuangkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak pekerja lainnya menjadi terhambat,” ujar Musrianto selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 60/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (26/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebab, secara faktual, Pemohon tidak memiliki kemampuan untuk mengakses forum penyelesaian yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, menurut Pemohon, norma Pasal 81 UU PPHI secara langsung dan aktual telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta akses yang setara terhadap keadilan.
Ketentuan itu belaku sebagaimana bunyi Pasal 81 UU PPHI yang menyebutkan “Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”. Pemohon menyadari ketentuan ini dimaksudkan sebagai pengecualian dari asas umum hukum acara perdata untuk meringankan beban pekerja, tetapi dalam praktiknya norma ini juga menjadi hambatan ketika PHK terhadap Pemohon dilakukan di luar wilayah kerja secara sengaja oleh perusahaan.
Pemohon memperbaiki bagian petitum yang sebelumnya terdapat petitum primer dan subsidair. Dalam perbaikan permohonan ini, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “meliputi tempat pekerja/buruh bekerja” dalam Pasal 81 UU 2/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai juga “meliputi tempat tinggal pekerja/buruh”.
Baca juga:
Permohonan ini diajukan Dodi karena hendak mengajukan penyelesaian perselisihan PHK sepihak tetapi Pemohon harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berada di tempat kerjanya di Papua sebagaimana berlakunya Pasal 81 UU PPHI dimaksud. Dodi bekerja di PT. G4s Security Solution Services sebagai satuan penganan (satpam) atau security melalui proses seleksi dan penerimaan kerja di kantor perusahaan di Jakarta. Pemohon kemudian oleh perusahaan ditempatkan di berbagai perusahaan/tempat/wilayah. Terakhir, Dodi ditugaskan oleh perusahaan di PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah.
Pemohon kemudian diminta perusahaan yang berada di Jakarta untuk hadir ke perusahaan yang di Bandung. Namun, Pemohon justru diberikan surat PHK tanpa adanya proses bipartit yang layak, tanpa pemeriksaan, dan tanpa penjelasan memadai. Pemohon menilai PHK dilakukan sepihak, tanpa alasan yang sah, tanpa proses penyelesaian perselisihan secara bertahap, tanpa musyawarah, dan tanpa kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas PHK itu, Pemohon langsung menyampaikan penolakan secara tertulis, tetapi tidak dapat menuntut hak-haknya seperti upah selama proses, pesangon, atau pembatalan PHK sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi langsung dan psikologis. Sebab, gugatan hanya bisa dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Mimika atau Dinas Tenaga Kerja di Propinsi Papua Tengah termasuk dalam hal mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini PHK, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
Pemohon memahami dan setuju bahwa kompetensi relatif Pengadilan Hubungan Industrial dimaksudkan untuk memudahkan pekerja, tetapi pembatasan ruang lingkup gugatan hanya pada frasa "meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" saja sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini yang lebih dinamis, di mana pekerja dapat dipanggil ke luar wilayah kerja hanya untuk di PHK, terutama di perusahaan lintas wilayah seperti di sektor alih daya/penyedia jasa pekerja/ outsourcing. Pembatasan ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon karena bersifat diskriminatif, tidak memberikan kesetaraan dan kemudahan di hadapan hukum, dan membatasi kesempatan Pemohon untuk memperoleh keadilan dalam hubungan kerja.
“Berdasarkan kejadian yang dialami oleh Pemohon, perusahaan tampaknya dengan sengaja memanipulasi lokasi PHK untuk mempersulit akses ruang peradilan, yang tidak diantisipasi oleh ketentuan tersebut. Dengan demikian, frasa tersebut bertentangan dengan desain sejati UU PPHI yang bertujuan memberikan penyelesaian cepat, sederhana, dan murah,” kata kuasa hukum Pemohon lainnya, Solikin.




