Uji Materiil UU Sisdiknas dan APBN 2026: Dosen Tantang Kesejahteraan Pendidikan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil UU Sisdiknas dan APBN 2026: Dosen Tantang Kesejahteraan Pendidikan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan seorang dosen, Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen. Rega Felix mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya yang dinilai tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan.

Dalam persidangan, Rega menyampaikan perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum (legal standing) dengan mempertegas hak konstitusional Pemohon yang dilanggar. “Pemohon menjelaskan menggunakan UU Guru dan Dosen terdapat hak-hak Pemohon sebagai dosen yang memang merupakan kewajiban Pemerintah untuk menganggarkan APBN. Pemohon cantumkan Pasal-Pasalnya,” terangnya.

Selain itu, Pemohon juga mengaitkan dengan anggaran-anggaran sektor Pendidikan yang dipangkas khususnya yang berkaitan dengan Pendidikan tinggi seperti anggaran riset. “Pemangkasan ini akan berakibat langsung terhadap kegiatan utama Pemohon,” tegas Rega.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Rabu (11/2/2026) Rega Felix mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya yang dinilai tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Pemohon menyatakan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Pemohon menilai program tersebut merupakan program penunjang pendidikan, sementara pemenuhan gizi peserta didik masih dapat dilakukan melalui alternatif kebijakan lain yang tidak harus ditempatkan sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan. Menurutnya, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dapat difokuskan pada kebutuhan utama pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan dosen dan penguatan pendanaan riset.

Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan. Pemohon berpendapat, meskipun anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah dialokasikan sebesar sekitar 20 persen dari total APBN, pengelompokan program tersebut sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset dan inovasi.

Penulis: Utami Argawati.