UU Ketenagakerjaan Baru Batasi PKWT Jadi Satu Tahun
Sumber Foto: Kendari Kita
Hukum

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi PKWT Jadi Satu Tahun

Fakta Baru - KENDARI KITA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait rencana pembatasan praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).

Aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Airlangga mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut saat ini tengah digodok untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (PKWT dan Outsourcing) akan masuk di dalam UU Naker yang baru,” ujar Airlangga, melansir laman pikiran-rakyat.com, Sabtu, 28 Februari 2026.

outsourcing.

MK) ke dalam draf regulasi baru tersebut.

“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari UU Ciptaker dibatalkan MK juga, sehingga semuanya nanti akan diintegrasikan di dalam UU Naker yang baru,” ujar Airlangga.