Wamenkum Umumkan Terbitnya RPP KUHP Pertama
Sumber Foto: ANTARA News
Hukum

Wamenkum Umumkan Terbitnya RPP KUHP Pertama

Fakta Baru - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan bahwa satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan, yaitu RPP mengenai The Living Law dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025.

Awal Kejadian

Pernyataan ini disampaikan Eddy saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025. Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarta mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP yang mencapai 100 persen meskipun RPP tersebut belum terbit setelah tiga tahun KUHP Nasional disahkan.

Perkembangan

Eddy menjelaskan bahwa masih ada dua RPP yang sedang dibahas, yaitu mengenai komutasi pidana dan pidana serta tindakan. Selain itu, terdapat RPP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas, terdiri dari 25 pendelegasian yang akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dan mekanisme restorative justice.

Kondisi Terakhir

Eddy juga menekankan bahwa RPP Pelaksanaan KUHAP yang sedang disusun akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. RPP ini akan mengatur secara rinci mengenai penyitaan dan pelelangan barang, termasuk aset di luar negeri. Penyitaan diatur agar tidak hanya menyasar kasus dalam negeri tetapi juga melibatkan aset yang berada di luar negeri. RPP ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang muncul sejak diterbitkannya KUHP Nasional.