Wanteg Sekuritas Disuspensi BEI, Dewan Komisaris Temukan Dugaan Penggelapan Dana
Fakta Baru - Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas merespons atas pembekuan perdagangan sementara (suspensi) yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Februari 2026. Berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris perusahaan pada 23 Februari 2026, perusahaan telah menetapkan pemberhentian sementara pada direksi perusahaan.
“Dewan Komisaris PT WS [Wanteg Sekuritas] telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap Saudari Wijanti Jatno dari jabatannya selaku Direktur Utama PT WS,” jelas Komisaris Utama PT Wanteg Sekuritas, Puryanto dari surat pemberitahuan yang diterima SWA.co.id pada Kamis dini hari (26/2/2026).
Puryanto menjabarkan alasan pemberhentian sementara, pertama, direksi telah lalai dan/atau sengaja tidak menyelenggarakan Rapat Umum pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejak tahun buku 2022 sampai saat ini, dan tidak mengundang dewan komisaris untuk RUPS.
Puryanto merinci, tindakan tersebut dianggap melampaui batas waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, yang diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 66 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Bahwa kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya Laporan Tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan komisaris atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Bapak Puryanto selaku Komisaris Utama dan Bapak Budhi Susetyo selaku Komisaris PT WS, yang secara nyata merupakan pelanggaran kewajiban hukum Direksi dan bertentangan dengan prinsip itikad baik serta tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan Perseroan,” lanjut Puryanto di surat pemberitahuan tersebut.
Hasilnya, tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, berpeluang merugikan perusahaan, serta menghambat hak dewan komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
Kedua, surat tersebut menyampaikan bahwa Direktur Utama Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno sedang dalam proses penyidikan (pro justitia) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini tertera dalam Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 237 jo Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, dugaan tindak tersebut juga diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), serta Pasal 3, 4, dan 5 di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU).
Dewan komisaris Wanteg Sekuritas juga melampirkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas. Ini tertuang dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, dan/atau Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, proses hukum yang dijalankan oleh direksi perusahaan sedang berjalan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dengan ini saya sampaikan, Saudari Wijanti Jatno selaku Direktur Utama PT WS tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama PT WS dan/atau mewakili PT WS dalam hal apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) UU Perseroan Terbatas," tutur Puryanto.
Secara terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak merespons SWA.co.id untuk mengonfirmasi hal ini. Begitu pula dengan Bareskrim Polri yang tidak merespons soal laporan penyidikan tersebut.
Melansir dari laman profil anggota bursa BEI, Wanteg Sekuritas mencetak nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp27,14 miliar pada Januari 2026. Nilainya turun signifikan jika dibandingkan pada tahun 2024 yang menembus Rp64,79 miliar pada Januari 2024. Sedangkan tahun lalu, nilainya sebesar Rp28,38 miliar pada Januari 2025.
Sepanjang bulan ini, nilai MKBD Wanteg Sekuritas menembus Rp26,82 miliar pada Februari 2026. Angka ini juga turun dibandingkan dua tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp47,86 miliar pada Februari 2024. Sedangkan tahun lalu, nilainya sebesar Rp27,98 miliar pada Februari 2025.
Januari lalu, Wanteg Sekuritas mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp1,66 triliun pada Januari 2025. Pos tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun lalu dan dua tahun sebelumnya. Pada Januari 2025, nilai transaksi turun sebesar Rp350,60 miliar. Sedangkan pada Januari 2024, nilainya sebesar Rp765,76 miliar.
Wanteg Sekuritas terakhir kali menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2025 dengan periode per 30 September 2025. Saat itu, Wanteg Sekuritas mencatatkan rugi periode berjalan yang membengkak hingga Rp8,04 miliar per 30 September 2025, meningkat dari Rp5,16 miliar pada 30 September 2024.
Pendapatan usaha Wanteg Sekuritas pada periode tersebut juga turun menjadi Rp2,16 miliar pada 30 September 2025. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, Wanteg Sekuritas mampu mencetak pendapatan usaha sebesar Rp3,65 miliar pada 30 September 2024.
Pada kuartal III/2025, Wanteg Sekuritas mengalami beban usaha yang membengkak hingga Rp10,21 miliar pada 30 September 2025. Posisi beban usaha tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp8,76 miliar pada 30 September 2024.
Hasilnya, ini menggerus laba usaha sehingga membukukan rugi usaha, menjadi sebesar Rp8,04 miliar pada 30 September 2025. Pos tersebut membengkak daripada sebelumnya sebesar Rp5,11 miliar pada 30 September 2024. (*)




